Home Berita Sosialisasi Pendidikan Pemilih, KPU Apresiasi Antusias Warga Poja

Sosialisasi Pendidikan Pemilih, KPU Apresiasi Antusias Warga Poja

546
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mengapresiasi tingginya antusias warga Dusun Natu Desa Poja Kecamatan Sape menghadiri sosialisasi pendidikan pemilih, Sabtu (2/3/2019) pagi kemarin.

Kegiatan ini diinisiasi Persatuan Mahasiswa dan Pelajar Natu (PMPN) Desa Poja. Sosialisasi dilaksanakan di Halaman Masjid Ar Raodah desa setempat.

Hadir sebagai Narasumber Komisioner KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin, Kasubag Teknis KPU Kabupaten Bima Ilham dan Ketua Panwascam Sape Aditia.

“Kami dari penyelenggara pemilu menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa dan pelajar yang peduli terhadap demokrasi. Terlebih kepada masyarakat yang memenuhi lokasi sosialisasi,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin.

Menurut Ady, tingginya kepedulian dan antusias masyarakat yang ingin mendapatkan informasi kepemiluan menandakan adanya partisipasi masyarakat. Sebab partisipasi merupakan esensi utama untuk mengukur kesuksesan penyelenggaraan pesta demokrasi.

“Mudah-mudahan partisipasi masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini juga ditunjukan dengan ramai-ramai menghadiri TPS pada 17 April 2019 nanti untuk menyalurkan hak pilih,” harapnya.

Pada kesempatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Bima juga menjelaskan tentang tata cara pencoblosan. Warga diharapkan lebih teliti dan betul-betul mengenali dengan baik 5 jenis surat suara yang akan dicoblos.

Yakni surat suara untuk Pilpres berwarna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD RI berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru dan DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau.

“Ini harus dikenali dengan baik, jangan sampai salah coblos. Misalnya DPR RI dikira DPRD Kabupaten, maka suaranya nanti tidak sah,” papar Kasubag Teknis KPU Kabupaten Bima Ilham.

Ilham juga mengingatkan kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk memastikan namanya sudah terdaftar dalam DPT. Jika ada yang pindah memilih ke TPS, desa atau daerah lain diminta untuk mengurus A5 atau form pindah memilih ke PPS setempat atau bisa langsung ke Kantor KPU agar tetap tercatat dalam DPTb.

“Sementara bagi yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb tetapi sudah berhak memilih dan punya KTP elektronik, nantinya akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” urainya.

Untuk hal-hal lainnya yang dianggap belum jelas, warga diharapkannya bisa menanyakan lebih lanjut ke PPS atau perangkat penyelenggara lainnya yang lebih paham. (Rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here