Bima, Peloporkrimsus.comĀ – Pengunaan Anggaran Dana Desa bagi Kepala Desa dalam melaksanakan program Desa agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan juklas juknis yang ditetapkan sehingga pengunaannya tepat sasaran dan dan manfaatnya dirasakan dengan baik oleh masyrakat demikian penegasan Kepala Inspektorat,Fathurahman,SE Senin (04/03/19) didepan kantornya.
Dikatakannya dalam penggunaan dana Desa komitmen Inspektorat dalam mendampingi Anggaran Desa mestinya semua pihak berperanĀ aktif sehingga proses anggaran Desa dapat berjalan efektif.”jangan sampai pengaduan masyarakat diterima langsung Aparat penegak hukum (APH) bisa saja menyeretnya keranah hukum,”bebernya.
Dia menambhkan dalam prosesnya Aparat wajib meminta temuan adminstrasi dari Inspektorat dan kejaksaan, akan dipanggil mereka nanti rusak nama kepala desa, oleh karna itu dirinya meminta agar dalam penggelolannya dengan baik.Mestinya Aparat desa dalam penggelolaan Dana ADD dan APDES desa karna kalau ada temua bila akan ada proses hukum tegasnya.
Jika ada temuan inspektrot tidak bisa membantu karna fungsi Inspektorat sebagai pendampingan, meski begitu dia menyarankan agar terus konsultasisi dengan kami sarannya.
“Dan almhdulilalah sekitar 50 lebih persen pengunaan dana desa sudah tepat sasaran sisanya akan terus kita dorong supaya lebih baik,”tandsnya. (Rif)