Home Berita Polsek Ujungpangkah Amankan Dua Spesialis Begal Bersenpi

Polsek Ujungpangkah Amankan Dua Spesialis Begal Bersenpi

490
0

Gresik, Peloporkrimsus.com – Beroperasi berdua dengan mengaku sebagai anggota Polisi, kawanan begal berinisial MAM (20) dan MMF (31) ditangkap anggota Polisi Polsek Ujungpangkah Polres Gresik.

Kejadian itu bermula pada Jum’at (1/3/2019) korban Nur Indah (16) dan M. Firdian (16) mengendarai sepeda motor berdua, mereka hendak berpacaran.

Dari arah selatan, dibuntuti oleh kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU W 49XX AY.

Ketika tepat berada disebelah utara PT. Indosat, kedua korban belok dan berhenti di gang sebelah gudang yang berada di Desa Banyuurip.

Tak lama kemudian, kedua pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Surabaya yang ditugaskan di Ujungpangkah.

“Pelaku kemudian mengeluarkan senjata api jenis pistol revolver rakitan dan menembakkannya sekali ke arah atas sehingga kedua korban ketakutan,” terang Kapolsek Ujungpagkah AKP Imam Safi’i, SH, Senin (4/3/2019).

Setelah menembakkan pistol ke udara, kemudian kedua pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, pelaku juga mengancam jika tidak diberi uang maka korban akan diperkosa.

Dengan menyandera korban perempuan, sementara korban pria mencari pinjaman uang. Tak lama kemudian, korban pria juga melapor ke Polsek Ujungpangkah.

“Kedua korban mengancam apabila tidak diberi uang akan dibawa ke Polsek dan diserahkan ke orangtuanya, dari pengakuan korban dan hasil visum sudah diperkosa oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Ujungpangkah.

Kepada petugas kepolisian, dikatakan Yudi pelaku sudah melakukan pembegalan sebanyak empat kali. Mereka menyasar kaum muda-mudi yang sedang berpacaran di tempat sepi.

“Motifnya sasaran anak pacaran ditempat sepi area, pelaku mengaku sudah melakukan empat kali,” tambah AKP Imam.

Atas penangkapan kawanan begal di Gresik itu, Polsek Ujungpangkah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sepucuk senjata api rakitan, dua butir proyektil, satu butir proyektil sudah ditembakan, sepeda motor, serta uang tunai dan dua buah ponsel serta satu buah pakaian dalam dengan bercak darah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Ujungpangkah dan dijerat dengan Pasal 368 jo 55 KUHP dan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (MRT)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here