Kota Bima, Peloporkrimsus.com – NH (35) IRT, Rt. 05/02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, dan suaminya NN Alias ACO (40) Wiraswasta, Rt. 05/02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, ditangkap Tim Resmob Satbrimobda NTB karena diduga sebagai pengedar sabu, Jum’at (8/3/2019) Sekitar pukul 19.30 Wita.
Kasubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Hasnun mengatakan, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu, Netto 0,34 Gram, Serta Uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram senilai Rp. 5.600.000 (Dalam dompet) + Rp. 831.000 di dalam tas.
Ia mengatakan, kedua pelaku pasangan Suami istri ditangkap Petugas setelah mendapat laporan masyarakat terkait adanya pemakai dan pengedar narkoba.
“Tim Resmob Satbrimobda NTB melakukan penangkapan di rumah pelaku. Saat itu, anggota menemukan barang bukti, 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu Netto 0,34 Gram, Uang tunai Rp. 5.600.000 (Dalam dompet), Rp. 831.000 di dalam tas, 1 unit Hp opo warna hitam, Samsung sentr warna putih, 1 buah dompet, 1 buah tas, 1 buah HP samsung warna putih,” tutur Iptu Hasnun.
Selanjutnya, Tim Resmob yang di pimpin langsung oleh Bripka ARDIBARON BAYUSENO melakukan upaya penangkapan terhadap NH Istri saudara ACO TKP Gang Rt. 05/02 Kel. Tanjung Kec. Rasanae Barat Kota Bima dan setelah di lakukan penggeledahan terhadap tas yang di bawa NH di temukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu.
“Setelah menggeledah NH petugas menuju rumah NH, dan pada saat itu di rumah tersebut ada suami yang bersangkutan atas nama NN alias ACO, dari penggeledahan rumah tidak di temukan barang-barang yang berhubungan dengan Narkotika, selanjutnya petugas langsung membawa NH dan suaminya NN Alias ACO ke Sat Narkoba Polres Bima Kota untyk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dia mengatakan, penangkapan pasangan suami istri tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku tersebut sering dilaporkan adanya penyalahgunaan narkotika.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa kedua pelaku menguasai narkotika tersebut,” kata dia.
Kedua pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres bima kota, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (MUCH)