Bima, Peloporkrimsus.com – Meski para bandar narkoba makin gencar memasarkan barang haramnya, namun Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, ternyata tak kalah gesit. Buktinya, mereka berhasil membekuk tiga warga pemilik sabu seberat 0,80 gram, TKP Desa Pesa, Kecamatan Wawo, kabupaten bima, Sabtu (9/3/2019), Sekitar pukul 15.00 Wita.
Ketiga tersangka adalah, RD (35) Wiraswasta yang berlamat di Rt.10/05 Dusun Pela Desa Pesa Kec. Wawo Kab. Bima, dan INN (34) Sopir, yang berlamat : Rt.05/03 Dusun Naru Barat Desa Naru Kec. Sape Kab. Bima bersama ANG (23) Nelayan yang berlamat di Rt.008/004 Dusun Pantai Paju Desa Soro Kec. Lambu Kab. Bima
Informasi yang dihimpun Media Pelopor Hukum & Krimsus, penangkapan itu menurut Kasubag Humas Polres Bima kota berkat adanya laporan dari warga, bahwa di rumah terduga sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya, Team Opsnal Sat Resnarkoba Res Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Bripka Abdul Hafid dan di backup oleh Bhabinkamtibmas Desa Pesa langsung menuju TKP dan melakukan pemantauan.
“Ketiga para terduga sedang berada didalam rumah TKP yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkotika” tutur Kasubag Humas Polres Bima kota Iptu Hasnun.
Selanjutnya, Team langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP Tersebut dan benar ditemukan ketiga terduga. “Kemudian Team memanggil Ketua RT setempat Untuk menyaksikan proses penggeledahan, Setelah dilakukan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti berupa, 1 Lembar plastik Klip diduga berisi Sabu dengan Netto : 0,80 gram, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah Korek Api gas, 1 buah isolasi hitam, 1 buah Dompet, 3 buah HP, 1 buah ATM BNI, 1 buah KTP Angga Saputra”, Jelas Hasnun.
“Selanjutnya para terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkiba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, tutupnya. (MUCH)