Home Berita 23 Ekor Lobster Undersize dan Bertelur Hasil Sitaan SKIPM Bima Lepasliarkan

23 Ekor Lobster Undersize dan Bertelur Hasil Sitaan SKIPM Bima Lepasliarkan

482
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Kerja keras Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bima berhasil menyita 23 Ekor Lobster Undersize dibawah ukuran 200 gram dan lobster bertelur yang disita dari Bandara Sultan Muhammad Salahudin Bima.

Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bima Ridwan,S St.Pi mengungkapkan Sabtu (09/03/19) sebanyak 23 Ekor Lobster diamankan, 19 ekor dibawah ukuran yang dipersyaratka (Undersize) dan 4 lobster bertelur, yang merupakan hasil sitaan Di Bandara SMS Bima,sitaan ini langsung dilepasliarkan sebagaimana amanat Permen KP No 56 Tahun 2016 untuk tidak melakukan penangkapan Kepiting, Lobster dan Ranjungan dibawah ukuran tertentu terangnya.

“Berdasarkan temuan kami ada pengguna jasa yang mengirim lobster yang tidak sesuai dengan  aturan Permen KP No 56 tahun 2016, sebagai pengawasan dalam menjaga sumberdaya perairan kami melakukan penyitaan,”jelasnya.

Dikatakanya hasil sitaan ini akan kami lepasliarkan diwilayah perairan Bima.sehingga kedepannya bisa berkembang dan ketersediaan di alam lebih banyak,komitmen kami terus melakukan sosialisasi baik Formal dan Non Formal kepada nelayan dan penggepul sehingga bisa efektif dalam pengawasan ini.

Dijelasakannya,bagi yang melanggar aturan ini tentu kami punya cara dengan melakukan pembinaan untuk menyadarkan.”kalaupun mereka tdak mengindahkan yang disampaikan maka dengan ini kami akan tempuh jalur hukum,”tegas Ridwan.

Ridwan mengimbau kepada Nelayan dan Penggepul untuk tidak lagi melakukan penangkapan dan peredaran lobster yang tidak sesuai aturan, apabila menangkap ukuran dibawah standar sebaiknya dilepaskan kembali sarannya.dan itu untuk menjaga habitat perkembangan Lobster, menurutnya saat ini di Bima sudah makin meningkat keberadaan Lobster, dikarenakan kesadaran para Nelayan dan Penggepul makin meningkat akan kelestarian ekosistim biota laut tambahnya.

Sementara itu Balai Konservasi pengawasan sumber daya perikanan PSDKP Bima Dompu melalui Kasi Pengawasan sumber daya Perikanan Ashadi mengapresiasi langkah pengawasan BKIPM Bima dan Satgas 56 yang telah berhasil mengagalkan penyelundupan Lobster Undersize,dan Babylobster  sehingga kedepannya manfaat Lobser dapat berkembang dengan baik.

“Untuk diketahui dalam menangkap Lobster Undersize yang bertelur dan Ranjungan dilarang oleh UU kalaupun terjaring oleh nelayan kami harap dilepas kembali karna itu bertentangan,”bebernya.

Dia menambahkan jika kita sadar akan biota Laut maka akan memberikan peluang bagi kita dengan menggunakan dengan sebaik mungkin, jangan sampai merusak ekosistem wilayah perairan sehingga dapat merugikan kita bersama imbuhnya.

Momentum tersebut ditandai dengan pelepasiran Lobster diperairan Bima disaksikan langsung Petugas PSDKP Bima Dompu, Polisi dan petugas BKIPM Bima. (Rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here