Home Berita Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi Atas Dugaan Korupsi...

Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi Atas Dugaan Korupsi Dana DAK

28
0

Jambi,Peloporkrimsus.com – Kasus dugaan korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 1,7 miliar di SMA N 2 Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) masih berlangsung mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (10/09/2024).

Tiga saksi kali ini dihadirkan masing-masing berperan sebagai satu kepala tukang dan dua konsultan perancang Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Di depan majelis hakim, tiga saksi yang hadir hanya mengetahui peran terdakwa, Yuliawati sebatas ketua komite saja. Selebihnya segala urusan mereka di proyek SMA N 2 Tanjab Barat berurusan dengan bendahara dan kepala sekolah.

Sementara itu, Penasihat Hukum Deddy Yuliansyah mengatakan cukup puas dengan keterangan para saksi yang meringankan kliennya, Yuliawati.

Fakta di persidangan, saksi kepala tukang mengaku melangsungkan negosiasi terkait honor dan pekerjaan itu dengan bendahara, bukan dengan terdakwa.

“Jadi semua pembelian (material) juga bendahara. Termasuk ada orang yang bernama Dadang yang tidak tahu dia itu siapa, gaji tukang itu diserahkan langsung ke Dadan, itu pengakuan dari saksi pak Adi tadi,” ujarnya.

Selain itu kata Deddy bahwa majelis hakim sempat memperdebatkan hasil perhitungan inspektorat dengan realisasi RAB. Disana, terdapat pengurangan volume bangunan yang tak sesuai dengan isi RAB yang dikerjakan oleh kepala tukang.

“Kita belum lihat nanti, fakta belum terungkap karena ahli belum diperiksa, terdakwa belum diperiksa,”ujarnya.

Deddy juga menambahkan bahwa pada sidang selanjutnya akan ada konfrontir antara pihak sekolah dengan terdakwa. Bendahara dan kepala sekolah bakal dipanggil di sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi.

Menariknya, majelis hakim nantinya bakal turun kelapangan guna mengecek fisik bangunan swakelola tersebut, pada pertengahan September ini.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Dani Wibowo mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi yang diantaranya satu kepala tukang dan perencana RAB tersebut untuk menggali seputar realisasi proyek SMA N 2 Tanjab Barat atas pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Terkait dua fasilitator perencana itu kami menggali terkait pagu anggaran ini Rp 400 juta-an, tapi RAB yang dihitung itu tidak mencukupi seakan-akan seperti RAB sudah dihitung oleh perencana ini harus disesuaikan dengan pagu,”kata Dani, Selasa (10/09/2024).

Sedangkan terkait pemanggilan saksi kepala tukang, kata Dani untuk menggali informasi soal pengerjaan gedung di SMA N 2 Tanjab Barat yang sempat terhenti pada November tahun lalu, yang kemudian dikerjakan lagi pada Januari 2023.

Sementara itu, JPU menyebut berdasarkan pengakuan saksi pihaknya mengetahui peran terdakwa, Yuliawati sebagai pelaksana. Namun, selama proyek berjalan, pelaksananya adalah bendahara.

JPU menegaskan pihaknya akan menghadirkan saksi lagi sekaligus menghadirkan bendahara dan kepala sekolah dibarengi dengan terdakwa pada sidang lanjutan pertengahan September mendatang.(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here