Home Berita AK2TPL Unjuk Rasa Damai Didepan Kantor DPRD Kotabaru

AK2TPL Unjuk Rasa Damai Didepan Kantor DPRD Kotabaru

28
0

Kotabaru, peloporkrimsus.com – Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut (AK2TPL) kembali melakukan unjuk rasa damai di depan kantor DPRD Kotabaru,18/03/2024.

AK2TPL memulai aksinya dengan berkumpul di taman kota, lalu bergerak menuju kantor DPRD Kotabaru.

Ada dua tuntutan utama yang sampaikan AK2TPL, pertama mereka menuntut DPRD untuk membubarkan tim kompensasi masa sebelumnya karena dianggap sesuka hati menetapkan dan melaksanakan realisasi kompensasi.

Kedua meminta agar pihak AK2TPL dilibatkan sebagai pengawasan independent dalam tim kompensasi sesuai kesepakatan awal

Diketahui, sebelum melakukan aksi, AK2TPL telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa/demonstrasi damai ini ke Polres Kotabaru, yang dikirim tanggal 13 Maret 2024.

Salah satu orator AK2TPL, Wahyu meminta agar tim percepatan kompensasi agar dibubarkan jika tidak sanggup bekerja sesuai dengan kesepakatan.

“Kami menuntut agar tim Kompensasi menjelaskan kepada kami skala prioritas untuk penggunaan dana kompensasi, jangan hanya proyek ecek-ecek yang di kerjakan dana kompensasi,” tambah Wahyu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis saat menerima aspirasi pengunjukrasa mengatakan, DPRD Kotabaru selalu mengawal tentunya terkait pembangunan di Kotabaru, khususnya terkait dana kompensasi.

“Kalau kita Flashback ke belakang lagi awal mula bergaungnya dana kompensasi ini kalau tidak salah kita sama-sama di tahun 2019, dan aliansi bersurat ke DPRD kemudian DPRD tindak lanjuti sehingga terjadilah penandatanganan MoU kembali,” tambahnya.

Artinya perpanjangan kembali yang di tanda tangani oleh Bupati dan diketahui oleh DPRD di dalam MoU sudah jelas tertulis dana 700 miliar tidak di gelontorkan dengan bentuk uang tapi di gelontorkan dalam bentuk infrastruktur.

“Akan tetapi jangan lupa juga di dalam MoU itu, pengacuaan semua infrastruktur di ajukan oleh Pemda bukan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru, jadi dalam hal ini dana dari pihak ketiga yang tidak masuk dalam APBD akan di akomodir melalui dana kompensasi,”katanya.(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here