Home Berita Aktivis, Sorot Pelayanan PLN Bima Terburuk Merugikan Konsumen

Aktivis, Sorot Pelayanan PLN Bima Terburuk Merugikan Konsumen

624
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Akibat dari Pemadaman Listrik yang meresahkan masyarakat kota bima, kabupaten bima dan kabupaten Dompu, Aktivis yang disapa Hegel Yogi mengecam PLN Kota Bima dan ULP masing masing wilayah.

Kata dia, sebagai Badan perusahaan negara yang kinerja pengelolaan informasinya buruk. Sesuai ketentuan undang-undang mestinya PLN mengumumkan setiap pemadaman listrik dan jangka waktu pemadamannya, sebagai informasi Informasi ini termasuk informasi dan harus diumumkan sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tegasya Rabu (23/01/19).

Sebagai badan negara yang bertugas melayani publik PLN harus tunduk kepada peraturan yang ada.

“Pemadaman listrik yang mendadak dan tanpa diberitahukan kapan hidup kembali adalah pelanggaran terhadap undang-undang, sebelum melakukan pemadaman listrik PLN harus mengumumkan kepada publik, atau setidaknya kepada konsumen yang akan dipadamkan listriknya,”ungkapnya.

Sambungnya, Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Bila Listrik Padam Karena Kelalaian, Selain berhak mengajukan ganti rugi, konsumen bisa melayangkan gugatan melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. mengatur pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menerima kompensasi jika ada pemadaman listrik diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha pelayanan tenaga listrik.

Ironisnya, banyak konsumen yang tidak mengetahui apa hak mereka bila dirugikan dengan adanya pemadaman listrik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Lantas, ke mana konsumen bisa mengadukan ganti rugi jika haknya tidak terpenuhi?

Dikatakannya Dalam Pasal 56 UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dianggap telah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) No. 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Prusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara mengatur mengenai dimungkinkannya ganti rugi terhadap rendahnya mutu pelayanan penyediaan tenaga listrik.(Rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here