Probolinggo,peloporkrimsus.com – Munculnya Ijin SIPB (Surat Ijin Penambangan Bebatuan) Didaerah Kawasan Gunung Bentar Menuai Polemik Dikalangan Pegiat Lsm (Lembaga Swadaya Masyarakat) Khususnya Dikabupaten Probolinggo,”Pasalnya” Pematangan Lahan Milik TNi AL Tersebut Sudah Milik Negara Akan Tetapi Disana Masih Muncul Ijin SIPB Atas Nama PT Wira Bangun Artha Persada Yang Beralamat Jl.raya Kemiri No 50B Sidoarjo.
Menurut Keterangan Dari Salah Satu Pemerhati Peduli Lingkungan Kabupaten Probolinggo Menerangkan Bahwa Munculnya SIPB Tersebut Tidak Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 68 Tahun 2014 Tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara Dan Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Yang Mana PT Wira Bangun Artha Persada Diduga Pemilik Ijin SIPB Tersebut Telah Melanggar Ketentuan Dari Pemerintah.
Dengan Adanya Kejadian Tersebut Ketua LSM Paskal Akan Segera Bersurat Kepada Pihak-pihak Instansi Terkait Khususnya Kepada Presiden Republik Indonesia JokoWidodo,Menhan,Panglima TNI Dan Kementerian ESDM,Dan Apabila Pemerintah Pusat Tidak Ada Tindakan Maka Kami Bersama Tokoh Masyarakat Kabupaten Probolinggo Akan Melakukan Aksi Demonstrasi Besar-besar Demi Mengamankan Aset Negara Yang Ada Digunung Bentar.(Tegasnya).(Man)