Home Berita Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Tangani Kasus Penaniayaan di Pasar...

Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Tangani Kasus Penaniayaan di Pasar Ikan Sudan Raya

220
0

Tanah Bumbu//Kal-Sel,Peloporkrimsus.com – Satui, 17 September 2023 – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu telah mengambil tindakan tegas dalam menangani sebuah kasus penaniayaan yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2023, sekitar pukul 07.00 WITA. Kejadian ini berlokasi di Desa Persiapan BarkahBersama, Kecamatan Setui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di lapak pasar Ikan Sudan Raya.

Korban dalam kasus ini adalah Samsir (37) putra dari Ambo Alla (Alm), beretnis Bugis, dengan jenis kelamin laki-laki. Samsir bekerja sebagai wiraswasta dan beralamat di Jl. Jamrud Rt11, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Korban mengalami sejumlah luka parah yakni 1(Satu)mata luka di bahu bagian kanan 2(Dua) mata luka di bagian jari tengah dan jari manis bagian kanan 1(Satu)mata luka di bagian dada tulang belikat sebelah kanan 1(Satu)mata luka di bagian jempol tangan sebelah kiri 1(Satu) mata luka di bagian kaki sebelah kanan ,sebagai akibat dari insiden ini.
Pelaku Fahmi (Dalam Lidik)melarikan diri dan korban dibawa keklinik SMS untuk di lakukan pengobatan,Atas kejadian tersebut pelapor (NA) melaporkan kepolsek Satui untuk proses selanjutnya

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo Sik, bersama dengan Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, memberikan keterangan terkait kasus ini.

Dua orang saksi turut memberikan keterangan terkait kejadian ini, yaitu:

Wati Binti Wassunu (Alm) (40), beralamat di Jl. Karya Bersama, Desa Sungai Danau, Kecamatan Setui, yang bekerja sebagai pekerja swasta.
Bimbing Allne (63), yang juga beretnis Bugis, beragama Islam, dan bekerja sebagai pekerja swasta. Alamatnya sama dengan Wati Binti Wassunu, yakni di Jl. Karya Bersama, Desa Sungai Danau, Kecamatan Setui.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu lembar baju kemeja berwarna abu tua lengan pendek dengan merk Nerzo, serta satu lembar celana jeans pendek berwarna biru dengan merk LGS.

Pelaku dalam kasus penaniayaan ini akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.”ungkapnya (Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here