Home Berita Anggota DPRD Gresik Gelar FGD Optimalisasi Penguatan UMKM Menuju Desa Mandiri, Melalui...

Anggota DPRD Gresik Gelar FGD Optimalisasi Penguatan UMKM Menuju Desa Mandiri, Melalui Kemudahan Memperoleh Legalitas Izin Usaha.

199
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia merupakan sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi Nasional.

Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sangkapura, anggota DPRD Gresik menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Optimalisasi penguatan UMKM menuju Desa mandiri melalui kemudahan memperoleh legalitas izin usaha.

Turut hadir dalam kegiatan ini anggota DPRD Gresik dapil Bawean dari Komisi IV Musa, S.H, Sekcam Sangkapura Yuson Lawupa Malvi, S. STP., M.M, Kasi Ekonomi Kecamatan Kemas Syaiful Rizal, S.E sebagai moderator, Karang Taruna Kecamatan dan semua Kasi Kesra se- Kecamatan Sangkapura, Rabu (26/10/2022).

Kegiatan FGD dibuka dengan sambutan oleh Sekcam Sangkapura Yuson Lawupa Malvi, S. STP. M.M menyampaikan, Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah Gresik tidak henti-hentinya membantu memfasilitasi masyarakat khususnya di Pulau Bawean. Karena diketahui untuk pengurusan izin usaha UMKM sudah tidak perlu ke daratan Jawa lagi, melalui program yang telah dilakukan oleh beberapa pihak terkait dengan peran serta Karang Taruna Kecamatan Sangkapura sudah sekitar 500 UMKM yang telah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Melalui Kasi Ekonomi Kecamatan Sangkapura dengan melibatkan perangkat Desa melalui Kasi Kesra di wilayah Kecamatan Sangkapura, nantinya bisa memfasilitasi untuk membantu melatih atau mengajari juga masyarakatnya bagaimana mengurus bisnis secara online. Dalam hal ini tanpa pungutan biaya apapun, karena tujuan utama program ini untuk memberikan kemudahan kepada pemilik usaha khususnya pelaku UMKM untuk mengurus izin dasarnya yakni NIB,” katanya.

Musa, S.H selaku anggota DPRD Gresik dari Komisi IV Dapil Bawean mengatakan, ada beberapa faktor kendala dalam pengembangan UMKM yang harus kita ketahui bersama diantaranya terkait dengan Manajemen, Marketing, Legalitas (NIB).

Menurut dia, bagi usaha mikro dan kecil dengan tingkat resiko rendah, NIB merupakan bentuk perizinan tunggal. Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal.

“NIB (Nomor Induk Berusaha) bisa juga diagunkan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai fasilitas dari Pemerintah terkait program-program pemberdayaan,” ujarnya Musa.

Lebih lanjut, Musa mengungkapkan bahwa banyak sekali manfaat yang diperoleh dari izin usaha ini, pertama mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan nyaman sehingga tidak perlu kuatir terhadap ancaman lain yang kerap menimpa usaha yang tidak memiliki perizinan.

Kedua, mempermudah dalam mengembangkan usaha. Ketiga, para pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan peminjaman dana pada pihak Bank, dan yang keempat, akan mendapatkan pendampingan dari Pemerintah, untuk mengajak para pelaku usaha mengembangkan inovasi produk serta usahanya melalui program pendampingan bagi para pelaku usaha kecil, tutupnya Musa. Kamis (27/10/2022). (Fairi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here