Gresik, peloporkrimsus.com – Jajaran Polsek Tambak Polres Gresik di Pulau Bawean menggelar sidak ke beberapa pangkalan dan pengecer gas LPG 3 kg Melon yang ada di wilayah kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Pulau Bawean. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan.
Kanit Reskrim Polsek Tambak, Aiptu Imam Subianto mengatakan bahwa sidak ini merupakan perintah dari Kapolsek Tambak atas instruksi dari Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu. Kegiatan sidak kali ini mendatangi setiap pangkalan dan pengecer gas LPG 3 kg yang ada di wilayah Kecamatan Tambak, Bawean. Selasa (11/02/2025).

“Kegiatan hari ini, kami tidak menemukan adanya penimbunan di pangkalan maupun di pihak pengecer. Kelangkaan gas LPG 3 kg yang terjadi saat ini akibat cuaca buruk, sehingga pengiriman dari Pertamina ke Pulau Bawean terkendala. Akibatnya, warga di Pulau Bawean khususnya di Wilayah Kecamatan Tambak sudah kesulitan untuk mendapatkan gas LPG 3 kg,” katanya.
Aiptu Imam Subianto mengimbau untuk pangkalan dan pengecer jangan sampai melakukan penimbunan gas LPG 3 kg melon, karena akan ada sanksi hukum yang berlaku. Penjual gas LPG 3 kg Melon dengan melakukan penimbunan subsidi gas tanpa izin, maka dapat dikenakan hukuman penjara selama tiga (3) tahun penjara. Pihaknya akan aktif mengawasi saat gas LPG 3 kg tiba di Pulau Bawean, tegasnya.
(FR)