Home Berita Area Parkiran Pelabuhan Bawean Dijadikan Bongkar Muat BBM Bersubsidi Milik SPBU Kompak...

Area Parkiran Pelabuhan Bawean Dijadikan Bongkar Muat BBM Bersubsidi Milik SPBU Kompak 39

461
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Penyaluran BBM Bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite dari Pertamina ke Pulau Bawean milik SPBU Kompak 39 dari kapal tanker Ferimas Akbar ke mobil tangki Pertamina terpaksa dibongkar di area parkiran Pelabuhan Bawean.

Realisasi Loading BBM APMS Supply Point IT Tg. Wangi Jalur Pulau Bawean, Tanggal 29 Maret 2023 dengan kapal MT. Ferimas Akbar untuk APMS 01 Pertalite sebanyak 40 KL, Biosolar 176 KL, dan untuk SPBU Kompak 39 jenis Pertalite sebanyak 280 KL, dan Biosolar 40 KL.

Dari hasil pantauan dan investigasi di lapangan, diketahui BBM Bersubsidi tersebut milik SPBU Kompak 39 yang dimuat kapal MT. Ferimas Akbar sandar di pelabuhan laut Bawean saat dilakukan embarkasi ke mobil tangki Pertamina akhirnya harus di bongkar muat lagi di area parkiran pelabuhan Bawean bukan ke tempat Pom yang sebagaimana mestinya. Bongkar muat BBM tersebut dari mobil tangki ke dalam drum-drum milik para pengusaha atau pelaku usaha yang ada di pulau Bawean, Jum’at (7/4/2023).

Saat diklarifikasi terkait aktivasi ini kepada pihak pengawas SPBU Kompak 39, Hafid mengungkapkan bahwa bongkar muat BBM terpaksa dilakukan di area pelabuhan Bawean dikarenakan akses jalan di lokasi longsor dikuatirkan takut amblas.

“Untuk mempercepat proses bongkar muat BBM, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Camat setempat untuk meminta izin serta berkoordinasi kepada pihak pelabuhan terkait tempat,” ujar Hafid.

Terkait pengisian ke dalam drum-drum, Hafid hanya mengatakan kegiatan tersebut hanya berbeda lokasi saja karena selama ini yang dilakukan Pom milik SPBU Kompak 39, katanya.

Selanjutnya, di tempat terpisah Kepala UPT. PPR Lamongan Achmad Fadil, ST., MM, menyampaikan pengisian BBM ke drum-drum harus melengkapi persyaratan SOP keselamatan untuk kegiatan barang berbahaya di wilayah pelabuhan. Pengisian BBM di wilayah pelabuhan sifatnya Issidentil karena akses jalan menuju lokasi mengalami longsor tepatnya di Dusun Dukuh, Desa Sungai Rujing, Kecamatan Sangkapura. Hal ini takut menghambat distribusi BBM di pulau Bawean.

“Dari UPT PPR Lamongan mengijinkan dengan beberapa persyaratan antara lain: Harus ada izin dari Camat Sangkapura, Dilengkapi dengan alat keselamatan seperti alat pemadam kebakaran, dilarang merokok, dan tidak ada kegiatan penyimpanan BBM di pelabuhan serta drum yg sudah berisi BBM langsung diangkut,” ungkap Achmad Fadil.

Darinazar, SH, selaku advokat yang peduli terhadap kebijakan di Pulau Bawean mulai angkat bicara, mengungkapkan soal pendistribusian BBM Bersubsidi yang dilakukan langsung ke pihak pelaku usaha dengan menggunakan dum-drum dalam jumlah banyak sudah tidak dapat dibenarkan.

“Sebenarnya pelaku bongkar muat BBM pada prinsipnya harus mematuhi ketentuan hukum yang sudah ditetapkan beserta SOP yang harus dipatuhi oleh pelaksana. Jika hal ini tidak diindahkan maka pastinya itu sudah menyalahi prosedur yang harus dijalankan toh harus diizinkan oleh pemegang wilayah setempat atau penguasa pelabuhan Bawean,” katanya.

Lebih lanjut, Darinazar mengatakan, atas kejadian ini sah-sah saja seandainya pun masyarakat Bawean melaporkan pada pihak penegak hukum jika pembongkaran BBM tersebut di nilai menyalahi prosedur SOP yang ada,” pungkas Darinazar. (Fairi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here