Home Berita ASN dan Pegawai Non-ASN Kabupaten Tanah Bumbu Diberi Penghargaan dengan Gaji ke-13...

ASN dan Pegawai Non-ASN Kabupaten Tanah Bumbu Diberi Penghargaan dengan Gaji ke-13 dan THR Menjelang Idul Adha

579
0

Tanah Bumbu, peloporkrimsus.com -Pemerintah Indonesia memberikan penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberikan tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi ASN di tingkat pusat dan daerah. Aturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.

Pemberian THR dan gaji ke-13 juga mempertimbangkan pemulihan ekonomi domestik meskipun terdapat risiko ketidakpastian global. Pada tahun ini, pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Mereka akan menerima 50 persen dari tunjangan profesi guru (TPG) dan 50 persen dari tunjangan profesi dosen.

Pemerintah sengaja memberikan gaji ke-13 untuk membantu keluarga ASN menghadapi tahun ajaran baru. Hal ini diharapkan dapat membantu mereka dalam mempersiapkan kebutuhan sekolah bagi anak-anak sebelum libur semester berakhir.

Gaji ke-13 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.

Bupati Tanah Bumbu, dr. HM Zairullah Azhar, juga mengeluarkan kebijakan yang memperhatikan kesejahteraan pegawai non-ASN. Penghargaan diberikan kepada mereka karena tugas yang penting dalam menjalankan roda pemerintahan di bawah kepemimpinannya. Proses pencairan gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN sudah sedang berlangsung di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Kepala BPKAD, H. Deny Hariyanto, menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN merupakan penghargaan dari Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Zairullah Azhar – Muh Rusli.

Besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN berbeda dengan ASN karena disesuaikan dengan anggaran dan kemampuan daerah. Gaji ke-13 non-ASN diberikan sebesar 50 persen dari gaji mereka. Pencairan gaji ke-13 untuk non-ASN akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah cuti bersama Idul Adha. (Nata/team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here