Home Berita Bangunan Baru Puskesmas Durian Luncuk Di duga Menyalahi Aturan Permendagri

Bangunan Baru Puskesmas Durian Luncuk Di duga Menyalahi Aturan Permendagri

155
0

Batanghari,peloporkrimsus.com – Sebuah bangunan baru yang berdiri di lahan Puskesmas Durian luncuk P, dengan nilai Kontrak 1,6 Miliar rupiah diduga menyalahi Peraturan perundang-undangan no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bangunan ini Dikerjakan oleh CV. VIHANA PHALEPI selaku pemenang Tander. Anggaran pembangunan gedung sendiri diplot dari dana DAK atau Dana Alokasi Khusus tahun 2022 yang diposkan di Dinas Kesehatan kabupaten Batanghari.

Yang mana Berdirinya bangunan tersebut selain melanggar aturan perundang-undangan dan Permendagri juga dinilai telah merugikan daerah karena pembangunannya dilakukan di atas lahan yang masih belum dilakukan pengitungan dan penghapusan asset Daerah.

Seperti diketahui mengatakan, bangunan gedung baru di Puskesmas Kelurahan Durian Luncuk ini dibangun dengan cara merobohkan bangunan lama yang masih layak pakai.

Sementara itu Izal Selaku kabid Aset Kabupaten Batanghari saat di hubungi via whattshaps membenarkan bahwa pihaknya memang belum melakukan perhitungan asset Daerah terkait bangunan gedung puskesmas durian luncuk dan Penghapusan Asset Daerah terhadap bangunan lama yang telah dibongkar.

Selain itu, pihak Dinas Keuangan dan Asset Daerah seputar hal ini mengaku, sesuai dengan aturannya, boleh Jadi Gedung lama di proses dulu penghapusannya.selain itu terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh pihak KPKNL jambi .ucapnya

Ia juga menambahkan, klau cuma rehab akan menambah nilai aset saya, jika ingin jelasnya silahkan tanya sama pihak kesehatan di mna dia yang lebih paham terkait hal tersebut. Jelasnya

Selain itu, saat ditanyakan Aset Gedung lama Durian Luncuk apakah sudah Di hapus Dirinya menjelaskan bahwah Masih kami inven, insyaallah dalam waktu dekat ko kami nak ke sano.turupnya.(fer)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here