Home Berita BANYAKNYA TAMBANG GALIAN C YANG BELUM MEMILIKI IJIN RESMI, BP2RD KAB. TANAH...

BANYAKNYA TAMBANG GALIAN C YANG BELUM MEMILIKI IJIN RESMI, BP2RD KAB. TANAH BUMBU KESULITAN MEMUNGUT PAJAK.

9412
0

TANAH BUMBU, PH-KRIMSUS : Tambang galian C di wilayah kabupaten tanah bumbu di duga banyak yang belum memiliki perijinan resmi baik IUP OP maupun IPR sebagai dasar kegiatan pertambangan golonagn C sesuai amanah PP NO 4 Tahun 2009 terakhir di perbaharui dengan Permen ESDM NO 34 Tahun 2017, kegiatan tersebut masih lepas dari pengawasan pemerintah Daerah Kabupaten tanah Bumbu, apalagi setelah munculnya regulasi baru yaitu UU NO 23 Tahun 2014 tentang beralihnya beberapa kewenangan Kabupaten ke Propinsi yang salah satunya adalah kewenangan mengeluarkan ijin pertambangan Galian C. situasi ini semakin menyulitkan Pemerintah Daerah Kabupaten tanah tumbu dalam pengawasan dan penertiban apalagi yang menyangkut penarikan kewajiban membayar retribusi pajak Galian C kepada pelaku usaha penambangan tersebut, untuk memenuhi target pemasukan Daerah sebagai salah satu sektor pertambangan Galian Golongan C pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Instruksi Sekda dan BP2RD mensiasati dengan membebankan iuran retribusi pajak Galian C ke kontraktor, di duga mekanismenya menginstruksikan ke BPKAD yaitu memasukan persyaratan Wajib lunas Retribusi Galian C ke List pencairan dana proyek, sehingga para kontraktor tidak bisa berkelit atau menghindar meskipun di ketahui bahwa mekanisme ini adalah bentuk diskriminasi terhadap kontraktor karena Wajib pajak Galian C bukanlah kontraktor namun penambang Galian Golongan C sebagai pihak pelaku usahanya.

Saat awak media mengkonfirmasi perihal retribusi tersebut Kepala BP2RD kabupaten Tanah Bumbu Adrianto Wicaksono ( 22/05/2018 ) menyampaikan bahwa pihaknya memang sangat kesulitan untuk menarik iuran retribusi Galian C tersebut ke Wajib pajak, saat berusaha berdiskusi ke salah satu pengusaha tambang galian C, mereka mengancam akan menutup kegiatan tambangnya apabila di bebani pungutan kewajiban pajak Galian C tersebut sehingga dengan terpaksa sebagai alternative untuk mnyelamatkan kebocoran pemasukan daerah dari sektor Galian C dengan membebankan kepada Kontraktor saat pencairan dana agar bisa memenuhi target pemasukan Daerah” tuturnya. Kondisi ini tentu tidak begitu nampak ada sebuah kekeliruan dalam mekanisme pungutan retribusi, namun apabila menilik kepada perda no 8 Tahun 2011 jelas sangat melenceng jauh dan berpotensi melanggar aturan karena melibatkan pembebanan ke pihak lain dalam hal wajib membayar pajak iuran galian C tersebut. Kesiapan kredibiltas sebagai salah dinas atau Satuan Kerja yang khusus menangani pamsukan atau pendapatan daerah tentu di pertanyakan, karena sangat kurang etis menempuh berbagai cara demi memenuhi target pemasukan Daerah tanpa memperhatikan payung hukum dan petunjuk teknis yang jelas.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah harus segera melakukan pembenahan agar target pemasukan Daerah bisa terpenuhi dan giat melakukan berbagai terobosan dengan berkoordinasi ke berbagai pihak yang ada keterkaitannya dengan kegiatan penambangan Galian Golongan C dan segera mengambil langkah untuk menertibkan kembali sesuai amanah Perda N0 8 Tahun 2011 dengan menempatkan Wajib Pajak yang sesungguhnya sebagai pihak yang melakukan kegiatan usaha Penambangan Galian Golongan C sebagai pihak yang berkewajiban membayar pajak ke daerah Kabupaten Tanah Bumbu sebagai salah satu sektor pemasukan daerah serta melakukan koordinasi dengan pemerintah propinsi tentang singkronisasi dan petunjuk teknis pelaksanaan UU NO 23 Tahun 2014 jika di padukan dengan UU NO 28 Tahun 2009 Tentang pajak daerah dan Retribusi daerah.Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here