Tanah Bumbu,peloporkrimsus.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanah Bumbu resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, di Aula Nahdlatul Ulama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS Tanah Bumbu, Kepala Kantor Kementerian Agama Tanah Bumbu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Bumbu, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Hasil keputusan bersama menetapkan bahwa pembayaran Zakat Fitrah dilakukan dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kg, sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya bervariasi tergantung pada kualitas beras, dengan rincian sebagai berikut:

Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M
- Mayang, Unus Super, dan sejenisnya (kualitas premium) – Rp 60.000
- Mutiara, Unus, Siam Kupang, Rukut, dan sejenisnya – Rp 55.000
- Pandan Wangi, Rojolele, dan sejenisnya – Rp 50.000
- Gerobak Pandan, Pandak, Sulawesi, Semar Hijau, dan sejenisnya – Rp 45.000
- Bulog Premium, Beras Pagatan (IR42), dan sejenisnya – Rp 40.000
Sementara itu, bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa wajib, fidyah ditetapkan sebesar 1,5 kg beras per hari atau dapat diganti dengan uang dengan besaran sebagai berikut:
- Mayang, Unus Super, dan sejenisnya (kualitas premium) – Rp 34.000/hari
- Mutiara, Unus, Siam Kupang, Rukut, dan sejenisnya – Rp 31.000/hari
- Pandan Wangi, Rojolele, dan sejenisnya – Rp 28.000/hari
- Gerobak Pandan, Pandak, Sulawesi, Semar Hijau, dan sejenisnya – Rp 25.000/hari
- Bulog Premium, Beras Pagatan (IR42), dan sejenisnya – Rp 23.000/hari
Penetapan ini berlaku bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu dan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan Fidyah sesuai syariat Islam.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Tanah Bumbu, JAS TAM NAMRULLAH IDHANI, S.Pd., pada 6 Ramadhan 1446 H atau bertepatan dengan 6 Maret 2025.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diimbau untuk segera menunaikan Zakat Fitrah dan Fidyah tepat waktu agar dapat disalurkan kepada yang berhak sebelum Hari Raya Idulfitri.(Team)