Home Berita Bekuk Pelajar Pengedar Sabu, Polisi Putus Mata Rantai Jaringan Narkoba

Bekuk Pelajar Pengedar Sabu, Polisi Putus Mata Rantai Jaringan Narkoba

1742
0

Kota Bima, Peloporkrimsus.com – Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres bima kota, kembali memutus mata rantai jaringan pengedar Narkoba jenis Sabu, salah satu diantaranya masih status pelajar, Sabtu (9/2/2019).

Sejumlah Sabu-Sabu dan barang bukti lainnya disita dari dua orang terduga pelaku tindak pidana tersebut, namun dari kronologis penangkapan diketahui keduanya masuk ke dalam satu jaringan peredaran Narkoba di kota dan kabupaten bima. Sepak terjang keduanyapun dalam dunia hitam terhenti seketika, dan berakhir di ruang tahanan Mapolres bima kota.

Kedua Pelaku tersebut berinisial ZN (22) Tidak Bekerja yang beralamat Rt.08/04 Kelurahan Sambinae, Kecamatan mpunda Kota Bima, dan SN (17) status Pelajar yang beralamat Rt.07/02 Dusun Sie Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten bima.

Kasubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Hasnun mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, yang dipimpin langsung oleh Bripka Abdul Hafid, Plastik Klip diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan Netto 1,03 Gr, 1 buah HP Nokia, 1 buah Korek Api Gas, 1 buah Tabung Plastik.

Kasubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Hasnun membeberkan kronologis penangkapan bermula sekitar pukul 18.00 wita, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, menghentikan pengendara motor yang mencurigakan di jalan Dara Menuju Amahami kota bima.

“Setelah digeledah ditemukan barang bukti Sabu-Sabu di kantong celana yang dipakainya” tutur Kasubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Hasnun.

Berbekal informasi yang berhasil dikorek petugas di lapangan tersebut, lanjut Iptu Hasnun, anggota Satresnarkoba polres bima kota, lalu melakukan pengembangan. Dan hasilnya, tanpa mengalami kesulitan tersangka ZN (22) berhasil diciduk di jalan sekitar Dara menuju Amahami.

“Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta bima kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”.(MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here