Blitar, peloporkrimsus.com – Kegiatan eksploitasi tambang pasir yang diduga secara ilegal masih marak di wilayah hukum Polres Kabupaten Blitar, ada 5 lokasi yang ditemukan tim investigasi awak media saat terjun di lapangan pada hari minggu 31/03/2024.
Kelima lokasi tersebut sangat berdekatan, yaitu berada di Desa Butun, kecamatan Gandusari, kabupaten Blitar (3 lokasi), di Desa Ngaringan, kecamatan Gandusari, kabupaten Blitar (1 lokasi), dan Desa Babadan, kecamatan Wlingi, kabupaten Blitar (1 lokasi).
Menurut informasi dari narasumber salah satu pekerja yang berada di tambang Desa Butun, kecamatan Gandusari, kabupaten Blitar saat ditanyai tim awak media di lokasi tambang (05/03), salah satu pekerja dengan inisial PL mengatakan, 3 lokasi tambang di Desa Butun tersebut adalah milik saudara inisial AG alias (Beru) sedangkan 1 lokasi di Desa Ngaringan milik saudara inisial BD.
“3 titik tambang ini milik pak Beru, yang disana itu milik pak BD, sampean langsung kerumah bosnya saja mas biar lebih enak”, ucap PL.
Sedangkan di lokasi Desa Babadan, kecamatan wlingi, kabupaten Blitar tim juga menanyai salah satu sopir truk yang tidak mau menyebutkan namanya, saat ditanyai bosnya siapa?, sopir tersebut menegaskan bahwa tambang tersebut milik saudara HR alias (Glowoh).
“Bosnya Pak Glowoh, atau HR mas”, tegasnya.
Berdasarkan temuan tersebut tim awak media mendatangi Polres Blitar dan melaporkan adanya aktifitas tersebut ke Kanit Pidsus Polres Blitar, Ipda Andri (05/03), namun Ipda Andri melimpahkan ke anggotanya Ipda Fernanda Ade Prabowo.
Saat di konfirmasi di ruangannya, Ipda Fernanda Ade Prabowo menerima laporan tersebut dan akan segera menindak lanjuti.
“Terima kasih mas atas laporannya, kami akan segera tindak lanjuti”, ucap Ade panggilan akrabnya.
Namun hingga saat ini aktifitas tersebut masih berjalan, melihat itu tim awak media kembali mengkonfirmasi ke Ipda Ade melalui pesang singkat whatsapp (28/03), namun hingga saat berita ini diterbitkan masih belum ada jawaban.
Perlu diketahui bahwa kegiatan eksploitasi tambang pasir secara ilegal yang menggunakan diesel/dompeng sangat dilarang karena membahayakan dan mengakibatkan dampak berkelanjutan.
Larangan tersebut diatur dalam undang-undang pada pasal 158 UU, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
.Team