Gresik, Peloporkrimsus.com – Sebagai kota Santri Kabupaten Gresik melalui Satresnarkoba Polres Gresik terus melakukan upaya pemberantasan narkoba diwilayahnya. Minggu (10/2) Unit 1 Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga sebagi pengedar narkotika jenis sabu.
Informasi didapat, berdasarkan pengembangan kasus yaitu laporan polisi nomor : K/LP/23.A/II/2019/JATIM/RES GRSK pada tanggal Minggu, tanggal 10 Februari 2019, Jam 00.30 wib yang berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari keterangan kedua tersangka membeli barang haram tersebut dari RA alias Japrak.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto, S.Sos., SH., MH. menjelaskan tersangka diketahui berinisial RA alias Japrak (23) merupakan warga Desa Boteng Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik berhasil diamankan petugas pada Minggu (10/2) pukul 01.00 wib. di depan Pabrik Tahu Desa Domas Kecamatan Menganti, Gresik.
“Dari tangan RA alias Japrak (23) petugas menemukan lima buah plastik klip berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu” terangnya.
Saat ini RA alias Japrak beserta barang bukti diamankan di Mapolres Gresik guna dilakukan proses penyidikan. Barang butki yang disita berupa lima buah plastik klip berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu masing-masing berat brutto : 0,12 Gram, 0,12 Gram, 0,12 Gram, 0,10 Gram dan 0,10 Gram, satu buah bekas bungkus rokok merek Eries, dua buah plastik klip kosong, Uang tunai sebesar Rp. 490.000,- dan satu buah Hp Merk Asus tipe Zenfone 5warna gold dengan nomor Simcard 083849XXX serta kendaraan tersangka satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam hijau dengan No. Pol : W-2149-AO.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara” pungkas Kasat Narkoba. (MRT)