Home Berita Berulang Kali Menjalani Perawatan di RSUD Usai Minum Racun, Pelaku Bunuh Istri...

Berulang Kali Menjalani Perawatan di RSUD Usai Minum Racun, Pelaku Bunuh Istri di Tanbu Akhirnya Meninggal Dunia

551
0

Tanah Bumbu Kal-sel ,Peloporkrimsus.com- Pelaku bunuh istri asal Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan selatan berinial UM (35) akhirnya meninggal dunia.

Tersangka UM, meninggal dunia setelah sebelumnya bolak-balik menjalani perawatan di RSUD Andi Abdurahman Kabupaten Tanah Bumbu, akibat racun tanaman jenis roundap.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto membenarkan terkait meninggalnya (UM.)

“Benar (UM )dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSUD Andi Abdurrahman pada jam 07.20 Wita hari ini,” terang dia melalui perpesanan instan WhatApp Massengger, Senin (1/5/2023).

Dibeberkan Saryanto, tersangka (UM) sebelumnya kembali menjalani perawatan pada hari Minggu (30/4/2023).

“Ini yang ke 3 kali tersangka (UM) dirawat di rumah sakit sejak diamankan, sebelum akhirnya meninggal dunia,” Terang dia.

Tersangka ( UM,) merupakan pendatang dari Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur yang menikah dengan korban hingga menetap di Desa Danau Indah.

“Keluarga dari tersangka (UM) tidak ada yang bisa dihubungi untuk mengabarkan bahwa( UM) meninggal dunia,” jelas Saryanto.

Lebih lagi, di Desa Danau Indah nyaris seluruhnya merupakan keluarga dari korban yang dibunuh oleh tersangka UM.

“Sebelumnya, justru keluarga korban berusaha menghakimi tersangka,” ujar dia.

UM tersangka Kasus Pembunuhan Istri di Hari Lebaran Idul Fitri 1444 H
Sabtu Tanggal 22 April 2023, warga Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, digegerkan dengan kasus pembunuhan tersebut

Tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang sebelumnya sering terjadi pertengkaran/ cek-cok masalah ekonomi hingga berujung permintaan cerai dari korban.

Tersangka berinisial UM (35), pria asal Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur yang merantau ke Kabupaten Tanah Bumbu.

Sedangkan korban berinisial S (23) warga Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebelum terjadi pembunuhan, tersangka (UM )kesal dengan korban (S )yang meminta cerai dengan alasan masalah ekonomi.

Tersangka kemudian mendatangi korban saat tengah mandi dan buang air di sungai dan menjerat leher korban dengan seutas tali ember.

Korban kemudian tercebur ke sungai, namun tersangka tetap menjerat leher korban hingga meregang yawa //tewas.

Tersangka kemudian membawa jenazah korban menyeberangi sungai menuju semak-semak untuk menyembunyikan.

Tersangka lalu menghubungi salah satu kakak korban dan memberitahukan bahwa sudah membunuh korban.

Tersangka kemudian berusaha untuk mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun tanaman merk roundap.

Setelah itu Kakak korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Batulicin dan bersama-sama menuju TKP.

Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan tersangka masih dalam kondisi hidup dan langsung dibawa ke RSUD Andi Abdurrahman untuk menjalani perawatan intensif.

Sejak diamankan, tersangka terus menderita reaksi racum tanaman roundap yang ditenggaknya.

Hingga akhirnya, setelah 3 kali dilakukan perawatan intensif di rumah sakit, tersangka akhirnya meninggal dunia.(Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here