Home Berita Besuk Tahanan Terciduk Bawa Narkoba, di tetapkan jadi Tersangka

Besuk Tahanan Terciduk Bawa Narkoba, di tetapkan jadi Tersangka

151
0

Tanah Bumbu,peloporkrimsus.com -Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mengamankan dua orang laki-laki yang ditengarai membawa narkoba jenis sabu disaat membesuk rekannya yang mendekam disel tahanan Polres Tanah Bumbu, 15/03/22.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas, AKP. H I. Made. Rasa kepada media ini membenarkan bahwa Polres Tanah Bumbu melalui satresnarkoba telah mengamankan dua orang yang kedapatan membawa sabu disaat mereka hendak menjenguk kawannya disel tahanan Polres Tanah Bumbu.

Kedua tersangka tersebut adalah ; 1. Berinisial AL(30), 2. Berinisial RM(18). Keduanya beralamat diJalan gg: Terbina, Rt 03/Rw 01, Desa Sejahtra, Kecamatan Simpang Empat, Kqbupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
3. Berinisial AF (27), juga beralamat yang sama dengan kedua tersangka diatas.

Adapun kronologis kejadian yaitu, pada hari Selasa, 15/03/22 sekitar pukul 10.30 Wita, saat itu dua orang tersangka tersebut hendak besuk kawannya ketahuan membawa narkoba jenis sabu.

Ketika itu petugas jaga melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan besuk ditemukan dua paket narkoba jenis sabu seberat 2.2 gram yang dikemas dalam botol sampoo merk Clear berwarna biru.
Pada saat itu pula kedua orang tersebut(tsk) berinisial AL dan RM langsung diamankan oleh petugas jaga.

Barang bukti yang diamankan antara lain; 2 paket Narkoba jenis sabu seberat 2,2 gram(bersih 1,8 gram), 1 unit handphone merk Vivo warna merah, 1 unit handphone Merk Vivo warna biru, 1 buah botol sampoo merk Clear warna biru, uang tunai sebesar Rp.1.050.000, (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan satu unit sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam dengan Nopol, DA 2873 ZBK.

Selanjutnya kedua tersangka diamankan di polres Tanah Bumbu guna dilakukan pemeriksaan, sedangkan AF selaku penerima titipan juga turut menjalani pemeriksaan, ungkap Made.(Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here