Bima, PH-Krimsus : Sejumlah pegawai Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bima (BKIPM Bima) – Kementerian Kelautan dan Perikanan, bersama-sama dengan Pengawas Perikanan (PSDKP), dan polisi dari jajaran Polres Kabupaten Bima, melakukan pelepasliaran lobster berukuran kecil dan bertelur di Pantai Kalaki, Teluk Bima, Jum’at (19/1/2018).
Lobster dibawah ukuran dan bertelur ini merupakan hasil sitaan petugas karantina saat melakukan pemeriksaan ulang lalu lintas domestik keluar pengiriman lobster tujuan Denpasar – Bali selama sepekan terakhir.
“Lobster ini telah menyalahi aturan dan tidak boleh ditangkap ataupun diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam PERMEN KP No.56 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan Dan Atau Pengeluaran Lobster, Kepiting Dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia”, tegas Arsal.
Kepala BKIPM Bima, Arsal, S.St.Pi., M.P., mengungkapkan “Tujuan kegiatan ini adalah untuk terus menjaga kelestarian lobster, serta memberikan peluang hidup pada lobster yang berukurann kecil untuk terus berkembang dan bereproduksi sehingga dapat meningkatkan stoknya di alam”, ungkap Arsal.
Selanjutnya Arsal berharap “Masyarakat nelayan terutama penangkap dan pengepul lobster diharapkan taat kepada aturan yang berlaku, dan terus menjaga kelestariannya di alam untuk masa depan anak cucu kita. Petugas pengawasan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas pengeluaran lobster di pintu-pintu pengeluaran serta terus melakukan pembinaan pada para pengepul lobster untuk tidak menangkap atau memperjualbelikan lobster ukuran kecil maupun bertelur”, tutup Arsal. (rif).