Home Berita BPH Migas Bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Seminar Umum Kebijakan...

BPH Migas Bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Seminar Umum Kebijakan Hilir Migas di Pulau Bawean.

581
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti, W. P., B.A., M.Sc,bersinergi dengan menggelar Seminar Umum Kebijakan Hilir Migas bersama DPR RI di Pulau Bawean, Sabtu (15/7/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan Pukul 14:00 WIB, di Gedung Muslimat NU Sangkapura, Pulau Bawean. Hadir dalam Seminar pihak Pertamina Arif Rahman Hakim, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, S.Si, Anggota DPR RI Komisi VII Dyah Esti Roro, W.P., B.A., M.Sc, Forkopimcam Sangkapura, Kepala Desa se- Kecamatan Sangkapura, Tokoh agama dan masyarakat, serta nelayan.

Dyah Roro Esti menyampaikan bahwa pihaknya berharap distribusi maupun pengawasan BBM bersubsidi di Pulau Bawean dapat dilaksanakan dengan baik oleh BPH Migas. Karena hal ini dapat memberikan dampak positif khususnya kepada masyarakat Pulau Bawean.

Ia juga berharap, dengan adanya Program BBM Satu Harga dapat menyelesaikan ketimpangan harga BBM di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T),” ujar Roro sapaan akrabnya.

Selanjutnya, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengatakan, salah satu program BPH Migas adalah mengawal penyaluran BBM Satu Harga. Hal ini merupakan implementasi untuk mewujudkan energi berkeadilan di tanah air. Banyak tantangan di dalam menjalankan dan mengoperasikan BBM Satu Harga ini, karena kita ini tergolong dari Generasi Milenial yang kita pikir di negara Indonesia tidak bisa hanya dilakukan himbauan, peringatan tidak akan mempan. Oleh karena itu pihaknya telah membuat Sistem ID Regenerasi dari tingkat Desa, Kabupaten, Provinsi hingga tingkat Pusat.

Dia menjelaskan bahwa dengan terwujudnya BBM Satu Harga, diharapkan masyarakat dapat terbantu terkait penyaluran BBM dalam segi keamanan dan pendistribusian yang tepat sasaran, bukan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan sendiri atas BBM subsidi.

Masyarakat Pulau Bawean berhak mengawasi dan melaporkan jika melihat dan menemukan adanya penyalahgunaan pendistribusian
BBM bersubsidi melalui Aplikasi WhatsApp ke nomor 0812 3000 0136 atau bisa melalui IG [email protected],” pungkas Abdul Halim. (Fairi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here