Home Berita BPK RI Berikan WTP Kepada Bupati Dan Ketua DPRD Kotabaru Ke-8

BPK RI Berikan WTP Kepada Bupati Dan Ketua DPRD Kotabaru Ke-8

165
0

Kotabaru, peloporkrimsus.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Bupati dan Ketua DPRD mendapatkan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kaliman Selatan ke- 8 kalinya secara berturut-turut.

Penghargaan ke-8 ini diterima langsung oleh Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar dan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi.

Acara ini juga sekaligus dilaksanakan penanda tanganan LHP pada Selasa (09/05) berlangsung di Aula Lantai VI Gedung BPK Perwakilan Kalimantan Selatan.

Seperti diketahui, Kabupaten Kotabaru sejak tahun 2015 sudah mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 7 (tujuh) kali dan tahun anggaran 2022, 1 (satu) kali masa kepimpinan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, dimana total keseluruhan ada 8 ( delapan ) kali WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kal-Sel dalam pengelolaan keuangan daerah secara berturut-turut.

Penghargaan tersebut diberikan atas dasar penilaian pemerintah yang bersih dan transparan serta akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut Bupati mengungkapkan, bahwa keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari kerja keras, sinergi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Kotabaru.

“Terimakasih kepada Ketua DPRD Kotabaru, Kepala BPKAD Kotabaru serta Kepala Inspektorat Kotabaru dalam mengelola keuangan Daerah,”. Ucap Bupati Kotabaru.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis memberikan apresiasi serta ucapan selamat kepada kepada pemerintah Daerah (Bupati) atas capaiannya sehingga kembali mendapatkan predikat WTP yang ke-8. “Saya ucapkan selamat kepada Bapak Bupati atas capaian kinerja yang diterima,” ucap Syairi.

Kegiatan ini, lanjutnya, merupakan salah satu daripada amanah UUD 1945 dan UU nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan negara, kemudian UU nomor 15 tahun 2004 tentang laporan hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK.

“Adapun catatan-catatan yang diberikan BPK, harapan kami bisa menjadi rekomendasi pemerintah daerah untuk direkomendasi yang kemudian untuk ditindaklanjuti”, tutup Syairi. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here