Home Berita BPPOM SUMSEL TEMUKAN MAKANAN TERKONTAMINASI FORMALIN

BPPOM SUMSEL TEMUKAN MAKANAN TERKONTAMINASI FORMALIN

726
0

Lahat, peloporkrimsus.com – Tim Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM sumatera Selatan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat Dan Yayasan! Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)  Lahat Raya melakukan Sidak Pasar khususnya makanan jajanan untuk Berbuka Puasa Ramadhan 1440H/2019 M disekitar Pasar PTM Squeeze Pasar Lama Lahat, Rabu, 15 Me 2019 Dalam Sidak ini Tim menemukan makanan mengandung formalin, yang merupakan Kandungan zat kimia berbahaya.

Indikasi kandungan zat berbahaya ini ditemukan setelah Tim BPOM, memeriksa 13 sample beragam makanan dan jajanan pasar melalui uji sample dilapak penjualan makanan Takjil untuk Berbuka Puasa.

“Dari beberapa sample makanan Takjil ini seperti Mie Kuning,  Cendol,  Tahu goreng dan lainya,  ternyata positif mengandung Formalin terutama pada makanan Jenis Mie Kuning,”Ujar Pengawas Farmasi dan Makanan BP-POM sumsel Wilayah Lubuk Linggau, Ronny Syafri usai melakukan  Sidak  makanan Pasar ini.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat dr.  H. Rasyidi Amri, MT. MKM. menghimbau Kepada seluruh masyarakat agar selektif dalam memilih makanan untuk berbuka puasa.

“Sejak awal bulan Romadhon kami Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat sudah melakukan pemantauan terhadap makanan yang dijual untuk takjil secara rutin dan hari ini dari BP POM Sumatera Selatan wilayah Lubuk Linggau sudah hadir dan setelah dilakukan uji Laboratorium ternyata terdapat makanan yang terindikasi kimia yang berbahaya seperti Formalin pada Makanan Mie Kuning dan lainnya. “Ujarnya.

Sementara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menilai dengan masih  ditemukannya mie kuning basah yang mengandung bahan-bahan berbahaya di pasaran membuktikan pengawasan lemah sejumlah pihak berwenang atas masalah serius ini.

Pantauan dan pengawasan lemah membuat masyarakat menjadi korban. Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Syafe’i, ST. SH mengatakan, sinergi antara badan, dinas daerah, atau pun lembaga yang berwenang mengawasi peredaran penganan dan produk makanan tak sehat itu pun, kurang optimal.

”Seharusnya tak hanya Badan POM yang melakukan pengawasan, kepolisian pun semestinya benar-benar turun tangan,” kata Sanderson kepada awak media, Kamis (16/5), saat ditemui  awak media.

Alasannya jelas, pelanggaran yang terjadi itu masuk ranah pidana. Aparat kepolisian harus serius turun tangan menangani masalah panganan yang mengandung zat berbahaya sebab ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Pangan No. 7/1996 dan Perlindungan Konsumen No. 8/1999.

”Seharusnya antara Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan (PEMKAB,) juga kepolisian bersinergi,” katanya.

Meski sebelumnya satgas pangan mengatakan sudah melakukan intensifikasi pengawasan makanan selama Ramadhan, namun terbukti pelanggaran masih saja ditemukan. YLKI Lahat Raya menyatakan, seharusnya standarisasi yang jelas pula dari setiap inspeksi yang dilakukan dalam pengawasan.

Tujuannya masyarakat selaku konsumen tak terus-menerus mengalami kerugian. ”Jika memang dikatakan melakukan inspeksi tak hanya karena Ramadhan dan jelang Lebaran, seharusnya kan tak ditemukan lagi makanan-makanan itu,” jelasnya.

Sanderson mengungkapkan, agar satgas pangan selalu rutin melakukan inspeksi reguler. Jangan hanya melakukan inspeksi mendadak yang sifatnya hanya temporal. ”Gelar, lakukan inspeksi teratur.”

Ia mencontohkan satu gerakan ampuh yang dilakukan di negara Cina. Pemerintah menjamin masyarakan akan mendapatkan satu produk makanan yang sangat layak untuk dikonsumsi, apabila mereka menemukan dan berani melaporkan produk-produk makanan bermasalah yang tetap dijual, si pelapor diberi penghargaan, sementara pengusaha dikenai sanksi.  “Sehingga pelaku usaha pun menjadi takut,” kata dia.(Ade)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here