Home Berita Bupati Kotabaru sampaikan Rancangan APBD 2027 Rp4,87 Triliun

Bupati Kotabaru sampaikan Rancangan APBD 2027 Rp4,87 Triliun

20
0

KOTABARU,Peloporkrimsus.com –Bupati Kotabaru Muh Rusli,S.Sos yang diwakili oleh Asisten 3 Administrasi Umum Anang Muhammad Zen,ST,MT menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten kotabaru tahun anngaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru,Senin (7/9/2026).

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD,Forkopimda,swrta Kepala SKPD.

Dalam penyampaiannya, Asisten Anang Muhammad Zen mengatakan rancangan APBD 2027 masih memerlukan masukan dan penyempurnaan dari DPRD guna meningkatkan kualitas,efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran daerah.

“Pemerintah mengharap masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kotabaru,”ujarnya.

Berdasarkan rancangan yang disampaikan,pendapatan daerah kabupaten kotabaru pada APBD tahun anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp4,784 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp628,021 miliar,pendapatan tarnsfer sebesar Rp4,156 triliun,serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp287,912 miliar.

Sementara itu,belanja daerah direncanakan mencapai Rp4,874 triliun.Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp2,595 triliun,belanja modal Rp1,871 trilun,belanja tidak terduga Rp 10miliar,serta belanja transfer sebesar Rp396,258 miliar.

Asisten menegaskan,kebijakan belanja daerah selain diarahkan untuk pemenuhan layanan dasar masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,juga difokuskan pada pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029.

Untuk pembiayaan netto,dalam rancangan APBD 2027 ditetapkan sebesar Rp90 miliar,yang berasal dari penerimaan pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.

Anang Muhammad Zen berharap seluruh proses pembahasan RAPBD 2027 dapat berjalan lancar sehingga program pembangunan,pemyediaan sarana prasarana dan fasilitasi publik dapat dilaksanakan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain menyampaikan nota leuangan RAPBD 2027,pemerintah kabupaten kotabaru juga menyampaikan dua Raperda untuk dibahas bersama DPRD.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel dan Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Untuk penyertaan modal kepada Bank Kalsel,pemerintah daerah merencanakan tambahan modal sebesar Rp30 miliar yang dialokasikan Rp10 miliar per tahun dari APBD 2027 hingga 2029.Selain itu terdapat penyertaan modal imbreng sebesar Rp26,126 miliar.

Penambahan penyertaan modal tersebut ditujukan untuk memperkuat permodalan UMKM,mendukung kredit usaha rakyat,serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.Dengan tambahan tersebut total akumulasi modal pemkab kotabaru diproyeksikan mencapai Rp202,769 miliar.

Sementara Raperda Perubahan pajak daerah retribusi daerah diajukan untuk mengoptimalkan PAD,perubahan tersebut antara lain mencakup penyesuaian ketentuan terkait objek dan tingkat penggunaan jasa usaha,pengaturan lebih lanjut mengenai rincian pelayanan BLUD,serta pembaruan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD pangeran jaya sumitra,Puskesmas dan RSUD senagayam tipe D .

Selain itu,Asisten juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten kotabaru yang telah menyelesaikan 5 Raperda sebelumnya.

Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang penyelenggaraan pengelolaan sampiah,penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah,pemajuan kebudayaan daerah,desa wisata atau kampung wisata serta penyelenggaraan perizinan berisaha didaerah.

Asisten 3 berharap Raperda yang telah disetujui selanjutnya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah kabupaten kotabaru.SKPD terkait juga diminta segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan Bupati agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.

“Semua itu dimaksudkan agar apa yang telah kita anggarkan pada APBD tahun anggaran 2027 dapat kita laksanakan dan selesaikan dengan baik dan berkualitas,sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat kabupaten kotabaru,”pungkasnya.”(Ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here