Home Berita Bupati Sidoarjo Menandantangani Penjanjian Tukar Menukar BMD Tanah Eks TKD dengan Korban...

Bupati Sidoarjo Menandantangani Penjanjian Tukar Menukar BMD Tanah Eks TKD dengan Korban Lumpur Lapindo

143
0

SIDOARJO,peloporkrimsus.com – Bupati Sidoarjo dengan warga korban Lumpur Lapindo, menandatangani Perjanjian Tukar Menukar Barang Milik Daerah (BMD) Tanah Eks TKD Kelurahan Juwet Kenongo Kecamatan Porong di Pendopo Kab. Sidoarjo, Jumat (03/06/2022).

Plt. Kepala BPKAD Sidoarjo Chusnul Inayah menyampaikan, bahwa kegiatan tukar menukar tanah TKD Juwet Kenongo di Desa Kesambi, Porong yang dimohon oleh Panitia Relokasi Desa Pamotan dan Kelurahan Mindi. Proses ini sudah dilakukan sejak tahun 2018, sebagai tindak lanjut dari surat permohonan Camat Porong.

“Proses sudah dilakukan baik pembahasan maupun evaluasi sesuai dengan Permendagri No.19 Tahun 2016, dan legal opinion dari Kejaksaan,”jelasnya.

Sementara Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, menyampaikan bahwa selama ini memang sudah dibentuk tim khusus untuk menangani. Tim khusus ini menangani 3 skub besar permasalahan di bawah koordinator Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra yang beranggotakan Camat Jabon, Camat Porong dan Camat Tanggulangin.

Skub permasalahan pertama menangani 84 lahan lapindo yang belum diganti rugi dengan nilai kurang lebih 500 Milyar. Setiap minggunya tuntaskan 8-10 bidang, namun pada masa penyelesaian banyak kendala yang ditemui seperti masalah warisan orangnya dihubungi melalui surat panggilan namun tidak kunjung datang dan sebagainya.

Kemudian skub yang kedua menangani perpindahan eks Lapindo ke Renojoyo. Perbedaannya antara Renojoyo dengan yang ada di Desa Kesambi, sama-sama TKD-nya, tetapi masalahnya yang di Renojoyo peruntukannya hijau. Walaupun ada tukar guling tetap tidak bisa dipisah karena sudah ada bangunannya.

Renojoyo ini sudah on progress ke ATR BPN dalam rangka perubahan tata ruang , sehingga statusnya bisa menjadi kuning (kawasan hunian). Status kuning ini bisa dilakukan tukar menukar, dan dilakukan pisah memisah disertifikatkan sesuai dengan pemilik yang baru.

Skub ketiga, dari kelurahan Mindi pindah ke Kesambi dan ke Desa Pamotan. permasalahnya tinggal pensertifikatan masing-masing yang bisa dibantu Pemkab Sidoarjo, yang akan mengkomunikasikan ke BPN Kab.Sidoarjo untuk mendapat atensi lebih. Penanganan terkait penanganan ganti rugi korban Lumpur Lapindo juga mendapat atensi lebih dari Kajari Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo akan mengawal prosesnya hingga selesai.

“Saat ini sudah ada serah terima atau perjanjian tukar menukar antara eks warga Mindi yang kemudian pindah di Pamotan dan Kesambi dengan Pemkab Sidoarjo. Satu sudah tuntas, tunggal dua, terkait 84 lahan, 9 sudah tuntas, 27 baru kita tuntaskan totalnya sekitar 40 masih on progress karena memang kendalanya banyak,”jelasnya.

Ia juga mengatakan ingin memberikan kepastian kepada mereka, ganti rugi secepatnya. Kita pro aktif kepada mereka.(ahm/kominfo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here