Tanah Bumbu,peloporkrimsus.com – Pada hari Senin, 31 Juli 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyelenggarakan rapat paripurna untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Acara tersebut bertujuan untuk mendapatkan jawaban dari Bupati terhadap pandangan umum fraksi mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Penyelenggaraan Jalan, serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Said Ismail Kholil Alydrus, dengan kehadiran pihak eksekutif, termasuk Asisten Satu Bidang Pemerintahan, Eka Saprudin, yang mewakili Bupati Zairullah.
Dalam penjelasannya tentang Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bupati Zairullah, melalui Asisten Satu, Eka Saprudin, menyampaikan upaya untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dan mempermudah administrasi dengan sistem daring. Dinas Dukcapil juga akan melakukan sosialisasi baik secara daring maupun luring kepada masyarakat secara berkala, dengan harapan Raperda ini akan mempermudah pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan mengamanatkan bahwa seluruh jalan yang dibangun oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab penuh pemerintah dalam pemeliharaannya. Prioritas perbaikan adalah akses jalan utama yang menghubungkan antar desa dan ibukota kecamatan hingga ibukota kabupaten. Bupati juga menjelaskan beberapa kendala teknis di lapangan, seperti proses pengadaan barang dan jasa yang membutuhkan waktu dan perbedaan konstruksi lahan yang memerlukan penanganan khusus. Selain itu, Bupati menyoroti masalah angkutan barang berlebihan yang menyebabkan rusaknya jalan dan menerapkan peraturan ketat untuk meminimalisir masalah tersebut, termasuk dengan melakukan razia.
Terakhir, Bupati menjawab Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menekankan pentingnya sosialisasi melalui berbagai media online, seperti berita online, radio, YouTube, Facebook, Instagram, dan media sosial lainnya. Pemerintah daerah juga akan secara rutin melakukan kegiatan sosialisasi persuasif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak. Pelanggaran atau ketidakpatuhan dari pelaku usaha baik berbadan hukum maupun perorangan akan diberi teguran dan pencabutan izin usaha.
Pemerintah juga berinovasi untuk meningkatkan retribusi daerah dengan memanfaatkan tenaga kerja asing, mengingat Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan menjadi penyangga ibu kota yang baru, sehingga akan menarik banyak tenaga kerja asing. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan semakin besar penerimaan dari pajak dan retribusi daerah, semakin mandiri pemerintah daerah dari ketergantungan terhadap pemerintah pusat.
Pada akhir rapat, acara dihiasi dengan pembacaan doa oleh Menteri Keagamaan, sebagai bentuk harapan dan dukungan atas kelancaran implementasi dari Raperda yang telah dibahas dalam rapat paripurna tersebut. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dapat memberikan manfaat dan solusi bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (Nata/Team)