Home Berita Pembentukan BPD Desa Sungai Rambai Menuai kontraversi.

Pembentukan BPD Desa Sungai Rambai Menuai kontraversi.

344
0

TEBO,peloporkrimsus.com – Minggu 31 Juli 2023, Berdasarkan dari pemantauan Media Pelopor hukum dan Krimsus, Perombakan pengurus BPD Desa Sungai menuai kontraversi antara anggota BPD dengan Camat, dimana perombakan organisasi BPD di Desa Sungai Rambai dapat dilakukan oleh suatu lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bupati (Perbub) diantaranya adalah, Nomor 6 Tahun 2014.

PP 43/2014 Bagian Keempat Paragraf 3 mengatur mengenai pemberhentian anggota BPD. Sesuai mandate PP 43/2014 yang diubah menjadi PP 47/2015, pengaturan mengenai tugas, wewenang, hak dan kewajiban, pengisian anggota BPD, permberhentian anggota BPD serta peraturan tata tertib BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Pasal 19 ayat (1) Permendagri 110/2016 menyatakan anggota BPD berhenti karena;
1 ) Meninggal dunia,
2) Mengundurkan diri, atau
Diberhentikan
Selanjutnya, ayat (2) menyatakan anggota BPD diberhentikan apabila; Berakhir masa jabatan,
3) Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan tanpa keterangan apa pun.
4) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD
5) Tidak melaksanakan kewajiban
Melanggar larangan sebagai anggota BPD
6) Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD
7) Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
8) Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
9) Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 desa atau lebih menjadi desa baru, pemekaran atau penghapusan desa
bertempat tinggal di luar wilayah asal pemilihan, dan/atau
10) Ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Kemudian Apabila terjadi pelanggaran salah satu hal hal tersebut diatas, maka kepengurusan organisasi BPD berhak di bentuk kepengurusan yang baru dengan dia alternatif; Pertama, dengan cara PAW, Kedua dengan cara pembentukan pengurus yang baru, jika perombakan dilakukan dengan secara PAW, maka SK Kepengurusan BPD pengganti harus di SK kan oleh Bupati/wali kota, dan apabila dilakukan Perombakan pengurus BPD yang baru, maka kepengurusan BPD, dapat dikeluarkan SK nya oleh Kecamatan.

Kemudian, kontraversi terhadap perombakan BPD yang terjadi di Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, sebagaimana informasi yang disampaikan oleh salah satu Anggota BPD Desa Sungai Rambai, Iskandar dengan awak Media, Iskandar memaparkan “bahwa kami telah melakukan musyawarah khusus bersama anggota BPD untuk merombak kepengurusan BPD atas petunjuk Bupati, dan Kasi Pem dinas PMD Kabupaten Tebo, kemudian awak media bertanya apa alasan saudara merombak kepengurusan BPD, Iskandar menjawab alasan kami melakukan perombakan kerena ketua BPD “marhalim” tidak bekerja sesuai dengan tupoksi Nya, setiap rapat sudah beberapa kali ketua tidak hadir kemudian semua anggaran BPD tidak jelas, dan juga sampe saat sekarang anggota BPD tidak Terima Gaji terhitung mulai Bulan, Juni ,Juli, jadi kami udah merasa Jengkel dengan kinerja Ketua BPD, dengan atas dasar itu kami anggota BPD sepakat melakukan perombakan pengurus bekan pemberhentian pengurus, “pungkas Iskandar.

Selanjutnya Iskandar memaparkan, kami telah melakukan rapat khusus Anggota BPD telah sepakat yang di hadiri 6 (enam) anggota BPD untuk perombakan kepengurusan BPD hasil kesepakatan sudah kami sampaikan kepada kepala Desa, untuk di teruskan ke Kecamatan, hal itu sudah kami sampaikan dengan Nomor Surat : 149/42/SR/2023 , dengan lampiran Berita Acara Musyawarah BPD Nomor : 140/22/BPD-SR/2023 , namun yang kami herankan sampe saat sekarang kami tidak dapat tanggapan atau balasan dari kecamatan, ini yang menjadi pertanyaan bagi kami, seharusnya salah benarnya pengajuan kami, seyogyanya adanya, petunjuk dari dari kecamatan, namun saat ini kami belum dapat konfirmasi. Pungkas Iskandar, jika dalam waktu sampei 7 hari juga tidak ada tanggapan dari Camat tentunya kami akan lanjutkan ke tingkat Kabupaten meminta penjelasanya.

Atas laporan tersebut, Awak Media Pelopor hukum dan Krimsus kansung menghubungi Camat Tebo Ulu Bapak Syarif SE, dari hasil komunikasi kepada Camat Tebo Ulu beliau memaparkan ke awak Media bahwa, “restrukturisasi Kepengurusan anggota BPD itu harus melalui Musyawarah khusus BPD atas kesepakatan bersama, musyawarah tersebut dipimpin 1 anggota tertua dan 1 anggota termuda untuk dilakukan pemilihan dan pembentukan kepengurusan yg baru. Hasil keputusan musyawarah dapat disampaikan kepada camat melalui koordinasi kades untuk diajukan pemohonan struktur kepengurusan yg baru, untuk mendapatkan persetujuan dari Camat, dan apabila pengajuan permohonan pengurus telah memenuhi syarat yang berdasarkan peraturan perundang – undangan, baru kemudian Camat menerbitkan SK pengurus yang baru.

Kemudian beliau menambahkan bahwa
Dalam restrukturisasi kepengurusan BPD Desa Sungai Rambai itu bukan memberikan ketua BPD saja, tapi seluruhnya diadakan :
1. Musyawarah perombakan
Artinya kepengurusan yg lama dilaksanakan proses
2. Pembentukan kepengurusan BPD yg baru
Itu semua atas musyarawah khusus BPD saja dan tidak boleh di intervensi oleh siapapun pungkas Camat dengan awak media.
Dengan adanya kontraversi antara Pengurus BPD dengan pihak kecamatan kita semua mengharapkan kepada pejabat yang berwenang agar dapat mencari solusi dan jalan keluarnya yang terbaik berdasarkan peraturan perundang -undangan dengan harapan , agar Desa Sungai Rambai dapat berkiprah kembali untuk membangun Desanya. (Hft red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here