Tulungagung,peloporkrimsus.com-Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pria Terduga Pelaku berbuat Asusila perempuan di bawah umur
Pelaku (HNC) inisial 22 tahun, Ds. Ngrejo, Kec. Bakung, Kab. Blitar, berhasil di amankan anggota Satreskrim Polres Tulungagung di kediaman pelaku, Minggu 09 April 2023, pukul 01.00 Wib
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI lewat Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH membenarkan kejadian tersebut ” Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan terduga pelaku asusila terhadap anak dibawah umur.
Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik UUPA Satreskrim Polres Tulungagung.
Adapun korban berinisial (Bunga), umur 17 tahun alamat Rejotangan Kab Tulungagung. Awal cerita hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar jam 16.00 Wib, pelaku mengajak korban di tempat kediamanya yaitu tempat kosnya, yaitu berada di Wilayah Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung.
Dari tempat kosan, pelaku (HNC) melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban, lalu (HNC) juga merekam saat melakukan hubungan suami istri dengan menggunakan hp milik pelaku
Dari hasil sementara, Pelaku juga melakukan pebuatan asusila tersebut” kepada teman korban, yakni juga masih bawah umur, dan pelaku melakukan perbuatanya di Kebun Tebu.
Atas perbuatane ,pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau (2) UURI nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan saat ini ditahan di Rutan Polrs Tulungagung.