Home Berita CAMAT Leces Mengadakan Kunjungan Kepada CAKADES Bersama FORKOMPINCA Disaat Belum Terpenuhinya SOTK...

CAMAT Leces Mengadakan Kunjungan Kepada CAKADES Bersama FORKOMPINCA Disaat Belum Terpenuhinya SOTK Tahun 2022, SURAT UNDANGAN TANPA TANGGAL

6451
1

Probolinggo,peloporkrimsus.com – Kecamatan Leces Mengundang Forkompimca mulai dari Kapolsek, Danramil, Pj Kades dan Panlih dalam rangka kegiatan kunjungan ke tujuh (7) Desa yang tersebar Diwilayah Kecamatan Leces yang sedang Melaksanakan Pemilihan Kepala desa..

Wujud kegiatan yang dilakukan adalah Mengadakan Kunjungan Silaturohmi ke kediaman setiap Calon Kepala Desa dengan tujuan terciptanya PILKADES yang aman dan damai.

Budi CS, selaku Pegiat Anti KKN & Penegakkan Hukum, Mengapresiasi Positif kegiatan tersebut disaat Berlangsungnya tahapan Pilkades di tujuh (7) Desa di wilayah Kecamatan Leces.

Akan tetapi, mengingat belum terpenuhinya SOTK Tahun 2022 setelah dicabutnya SOTK Tahun 2021, Kegiatan yang dilakukan oleh Kecamatan Leces dalam hal ini, Camat Leces selaku Pelaksana & Penanggung Jawab Terlaksananya seluruh Pelaksanaan tahapan Pilkades belum memenuhi Regulasi.

Belum Terpenuhinya SOTK Tahun 2022 artinya, Camat Kecamatan Leces selaku Kepala Wilayah masih mengalami Kekosongan Pejabat, dimana mulai 1 Januari sampai dengan saat ini Tanggal 4 Februari 2022 Pemerintah Kabupaten Probolinggo belum pernah Melakukan Pengukuhan dengan Diadakannya Pelatikan Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, demikian juga terhadap Camat Kecamatan Leces.
Seperti halnya Surat Undangan No. 005/43/426.405/2022 DIBUATNYA SURAT UNDANGAN tanpa Tanggal tersebut tidak berlaku, Karna itu Surat *Resmi* yang ditanda tangani oleh Camat Leces H.MOH. SYARIFUDDIN, S.Ag, M.Si tidak dapat dinyatakan memenuhi kelayakan dan Kepatutan Hukum, karena belum ada landasan Pengangkatan Pejabat Camat Leces oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo sesuai SOTK Tahun 2022.

“Sangat disayangkan disaat tahapan Pilkades sudah dilaksanakan masih belum Terpenuhinya Pengukuhan/Dilantiknya Pejabat Camat Leces oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Sehingga sesuai Regulasi, Pilkades Semestinya juga belum bisa dilaksanakan, karna Pelaksana dan Penanggung Jawab Pelaksanaan Pilkades Diwilayah Kecamatan Leces adalah Camat Leces masih mengalami Kekosongan Pejabat, Demikian juga dalam hal Penggunaan Anggaran dan Penanggung Jawab Anggaran untuk Pelaksanaan Pilkades tersebut juga menjadi Kewenangan dan tanggung jawab Pejabat Camat Leces”,tutur budi.(Slamet)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here