Home Berita Dahlan M. Noer : “Deklarasi (WBK) bukan sekedar seremonial, tetapi harus benar-benar...

Dahlan M. Noer : “Deklarasi (WBK) bukan sekedar seremonial, tetapi harus benar-benar dijiwai dan di implementasikan”

333
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Rabu (27/2), Wakil Bupati Bima Dahlan M. Noer menghadiri acara Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor Pengadilan Agama Bima Kelas 1-B.

Pada acara yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bima Kelas 1-B tersebut, turut hadir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTB Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti S.H., M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima Drs. H. Muhidin, MH, serta unsur FKPD, Wakil Bupati Bima Dahlan M. Noer.

“Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik” tutur Dahlan M. Noer.

Lanjut Dahlan M.Noer, Deklarasi ini bukanlah hanya sekedar seremonial, tetapi harus benar-benar dijiwai dan di implementasikan, menjadi ruh yang menggerakkan setiap urat nadi pengabdian serta pelayanan oleh aparatur; hingga bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk komitmen untuk terlaksananya birokrasi dan aparatur pemerintah yang bebas korupsi, bersih dan melayani, Pemerintah Kabupaten Bima sangat mendukung dan secara bertahap mesti dideklarasikan oleh instansi pemerintah di Kabupaten Bima.

“Saya menyampaikan ucapan selamat kepada keluarga besar Pengadilan Agama Bima Kelas 1-B atas dideklarasikannya Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.” Tutup Dahlan M. Noer.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima Drs. H. Muhidin, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa pencanangan Zona Integritas Pengadilan Agama Bima ini adalah sebagai pernyataan formil atau deklarasi seluruh aparat dari pucuk pimpinan sampai staf lapis terbawah, tentang kesiapan dan kesanggupan melakukan perubahan pola piker dan budaya kerja untuk memberikan jaminan kepada masyarakat pencari keadilan, bahwa pelayanan yang diberikan bersih dari perilaku koruptif, sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga hal ini akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan. (MUCH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here