Home Berita DANA PERJALANAN FIKTIF DPRD PROVINSI KALSEL

DANA PERJALANAN FIKTIF DPRD PROVINSI KALSEL

708
0

Kalsel, PH-krimsus : unjuk rasa kian marak menyikapi masalah perjalanan fiktif anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, indikasi ini dikuatkan masing-masing anggota DPRD mengembalikan uang hasil korupsinya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan selatan, Deadline pengembalian Tangal.14 Agustus 2017, harapan masyarakat yang diwakili oleh Ormas dan LSM jangan karena uang dikembalikan lalu hukum dilupakan, pengembalian uang berfariasi Ketua dan Wakil ketua rata-rata mengembalikan 300 juta rupiah, anggota ada yang 90-150 juta sebanyak 15 anggota Dewan sudah mengembalikan uang dana perjalanan fiktif tersebut, hasil penelusuran media PH-krimsus banyak kasus korupsi di Kalimantan selatan tidak menyentuh aktor dibalik korupsi tersebut dalam hal ini mantan Gubernur selaku pengambil kebijakan tidak pernah diperiksa menyangkut Dana fiktif yang melibatkan 55 Anggota Dewan ini sangat bikin semua warga geleng-geleng kepala karena gaji besar tunjangan besar masih saja kurang hingga makan uang rakyat, hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Negara dalam ulah anggota Dewan ini dirugikan sekitar Rp.7.000.000.000 ( Tujuh Miliar Rupiah ) anggota Dewan periode 2014-2019.

Media PH- krimsus, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Munaji SH menyebut Anggota Dewan yang sudah mengembalikan uang sebesar Rp.460.000.000,- ( empat ratus enam puluh juta rupiah ) kejaksaan sudah memeriksa sebagian anggota Dewan aktif yang di duga menggunakan Dana APBD Kalimantan Selatan tersebut, mantan Bupati Tapin Idris Nurdin, Bupati Hulu sungai Tengah Abdul Latief, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, Wakil walikota Banjarmasin Hermansyah, Danu iswara, Iskandar, Ali khaidir al kaff, ismail hidayat, Suwardi sarlan, Hermansyah wakil walikota berjanji akan segera mengembalikan Rp.55.000.000,- ( Lima puluh lima juta rupiah ) Bupati terpilih Kabupaten Barito Kuala sebelumnya sebagai ketua DPRD Kalimantan selatan Hj.Noormiliyani AS kabarnya akan mengembalikan uang tersebut, Kajati Kalsel Dr.H.Abdul Muni,SH.MH saat jumpa pers kepada wartawan berdasarkan hasil audit BPKP Kalimantan Selatan menjadi pegangan tim Jaksa guna mengungkap kasus ini dalam melakukan penyidikan ujarnya kepada semua awak media yang hadir.

Habis hadiri peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 57 hari sabtu dikota Banjarmasin, 22 Juli 2017 memaparkan tindakan penyelamatan kerugian Negara dari beberapa pendampingan yang dilakukan tim asisten perdata dan tata usaha datum mencapai Rp.18.000.000.000,- ( Delapan belas miliar rupiah ) dalam hal ini kami selalu koordinasi dengan KPK, kasus perjalanan fiktif sudah tahap penyidikan umum dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan di duga ada 123 orang yang menerima dana perjalan fiktif tersebut ungkapnya,dari 55 anggota DPRD ada yang terima hingga Rp.2.500.000.000,- ( Dua miliar lima ratus juta rupiah ) hingga belasan juta rupiah” kami meminta anggota Dewan periode 2014-2019 ini dan sebanyak 123 orang termasuk staf segera mengembalikan uang hasil korupsinya tersebut ke kas Negara ujarnya, tindakan hukum akan ditentukan hasil supervisi KPK ujar mantan Kajati Bali ini, diketahui adanya penyimpangan keuangan Negara dari hasil audit BPKP ada dua item potensi kerugian Negara pertama kelebihan bayar dan korupsi dana fiktif, ujar Ketua Ormas Laskar Merah Putih Kalimantan Selatan kasus ini harus diusut tuntas hingga semua yang terlibat jangan ada lagi yang ditutupi dan semua harus transparan mengingat Anggota Dewan sudah lupa fungsi nya sebagai wakil rakyat dalam aksi demontrasi yang dilakukan bersama LSM dan Pemuda Islam di Kalimantan selatan yang melakukan aksi unjuk rasa 10 agustus 2017 di depan Kajati dan Kantor Walikota Banjarmasin Ormas dan LSM mendesak wakil Rakyat yang terlibat segera diproses secara hukum dan Mantan Gubernur Kalsel serta jajarannya harus diperiksa tidak tertutup kemungkinan terlibat dalam kasus ini, namun dalam sambutannya di depan para pendemo Kajati yang diwakili oleh bawahan nya mengatakan akan memproses kasus ini hingga tuntas, tolong berikan kesempatan kami menyidik dan mendalami kasus ini ujurnya.

Dalam orasinya dengar suara lantang Ketua Laskar Merah Putih Kalimantan Selatan meminta kasus ini jangan sampai lepas begitu saja, apabila kasus ini dibikin main-main tidak segan-segan kami seluruh ormas dan LSM Kalimantan Selatan mengepung kejaksaan ini guna minta adanya transparansi dan Kajati bisa bertindak professional dalam tangani kasus perjalan fiktif ini, kasus Dana siluman Bansos belum usai anggota DPRD terjerat kasus lainya, kalau ini di diamkan akan menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum, saat dihubungi via ponsel nya ketua LMP Kalsel yang menjabat 2 Periode dalam kepemimpinan nya ini menyayangkan sifat dan perilaku anggota Dewan yang terhormat ini di Daerah dan Pusat selalu terseret dalam kubangan korupsi berjamaah dalam pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus tindak korupsi nya, yang telah dilakukanya, Dana Bansos ( Bantuan Sosial ) yang merugikan keuangan Negara 27,500.000.000,- ( Dua puluh tujuh lima ratus miliar rupiah ) per anggota DPRD kala itu terima Rp.500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah ) hingga kini hanya menjerat kambing hitamnya saja, sedangkan actor utama tak tersentuh hukum hingga kini, yang dilakukan anggota DPRD Periode 2009-2014 adanya puluhan stample palsu di laci anggota Dewan juga tidak ditindak lanjuti ada apa ini ..??? dengan nada kesal ketua LMP Kalsel ini hukum di Indonesia ini “Banci “ tidak berani ungkap kasus besar dan aktor nya kalau ini di biarkan bagaimana nasib anak Bangsa kalau hari-hari disuguhi tontonan korupsi wakilnya di Parlemen, koruptor harus dihukum mati dan di gantung, baru korupsi akan berhenti di Negeri ini ujarnya pada media Pelopor.**Tim investigasi Pelopor Hukum & Krimsus Kalsel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here