Lampura, peloporkrimsus.com – Berdasarkan APBDes tahun 2018 dan Permendes No 21 tahun 2015, Desa Margorejo Kecamatan kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara memprioritaskan anggaran Dana Desa (DD) di bidang pembangunan infrastruktur di Desa yang Andi pimpin Hal ini diungkapkan, Kepala Desa (Kades) margorejo Andi Sabak kepada media saat silaturahmi pebagunan desa, bahwa prioritas pembangunan di Desanya Mengacu pada peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan DD dan dana desa di tahun 2018 ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bersekala lokal di bidang Pembangunan Desa serta Pemberdayaan Masyarakat setempat.
“Sesuai Permendes 21 tahun 2015, prioritas pertama penggunaan Dana Desa yaitu untuk membangun infrastuktur, alhamdulilah Dengan input DD sebesar Rp 1.019.536.367 di Desa kami telah kita gunakan dibidang pembangunan dan telah mencapai 20 persen,” jelas Andi secara terang-terangan tanpa menutupi jumlah nominal yang diterima oleh desanya Saat ditemui dikantornya. Selasa (14/08/2018). Lebih dalam Andi Sabak mengatakan kegiatan yang dilaksanakan didesanya dengan DD 20% yang Sudah cair untuk Saat ini untuk membangun, 4 unit sumur bor dengan Dana menghabiskan Rp. 154.696.800, pembuatan badan jalan/ Galian siring sepanjang 1257 meter dengan dana menghabiskan biaya sebesar Rp. 22.070.000 , Dan pembuatan gorong – gorong 1 unit dengan dana menghabiskan Rp. 10.010.000.
Selanjutnya untuk tahap kedua 40 % yang akan datang sudah Andi programkan juga untuk membangun jalan telfort / onderlagh sepanjang 1162 meter x 3 meter dengan dana menghabiskan Rp. 237.192.900 Dan membangunan sarana prasarana olahraga I unit dengan dana menghabiskan Rp. 168.256.550. Dan untuk Tahap ketiga 40 % nantinya juga sudah di programkan juga guna membangun diantaranya, membangun siring pasang / drainase sepanjang 274 Meter dengan dana menghabiskan Rp. 62.843.000 , membangun Los Pasar II unit dengan dana menghabiskan Rp. 117.172.000 , membangun jalan Rab Beton sepanjang 274 meter dengan dana menghabiskan Rp. 89.230.700.” tuturnya andi sabak. Hal serupa juga di ungkapkan, Seketaris Desa (Sekdes) Joni, Dan didampingi Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kasmin, Margorejo, menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 72 ayat (2) alokasi dana desa yang bersumber dari APBN merupakan belanja pusat dengan mengefektipkan perogram yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan dan DD dapat digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. “Anggaran DD dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa, saat ini kami memang masih konsentrasi pada pembangunan infrastruktur, kedepan pemerintahan desa konsentrasi untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahtraan masyarakat,” jelas Joni yang diamini kasmin”.(tim)