Jambi,peloporkrimsus.com – Tugas dan Fungsi Wartawan dalam menjalankan Tugas Jurnalistik harus berdasarkan UU NO 40 Tahun 1999 Tentang PERS dan Kode Etik Wartawan Indonesia yang dikeluarkan Dewan Pers
Miris dan di luar Dugaan bila peran wartawan berupaya melakukan fungsi yang seharusnya sebagai Control Sosial Masyarakat, malah memperlihatkan seperti bak preman jalanan serta diduga mengambil alih seolah penegak hukum.
Seperti halnya terjadi di wilayah simpang tempino muaro Jambi yang didapat sumber Media ini, bahwa Penindakan yang dilakukan diduga oknum wartawan mengaku-ngaku dari media kepolisian, TNI dan serta semua elemen disebutkan untuk para angkutan minyak driling kini menjadi perhatian khusus masyarakat sekitaran tempino tersebut.
Melalui berbagai segala temuan dan informasi dari berbagai sumber, mengarahkan dugaan bahwa oknum wartawan kerap kali melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah mobil-mobil angkutan minyak ilegal di daerah Tempino, Muaro Jambi.
Prihal ini pun menjadi tontonan masyarakat dan pengguna jalan, kejadian tangkap tangan oknum wartawan tersebut bukan cuma sekali dua kali lagi, tapi oknum tersebut diduga sudah berkali-kali melancarkan aksinya.
Namun meski begitu, aksi oknum wartawan tersebut dinilai jauh dari peran sebagai kontrol sosial. Bahkan diduga aksi-aksi tangkap tangan itu sebagai modus untuk meraup ‘cuan’ untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Ant Sekaligus Mantan sopir tangki minyak Industri sekaligus masyarakat wilayah tempino menyampaikan, kalau mau nangkap harus 86, duit besar tidak diviralkan, duit kecil diviralkan.
Posisi sentral sebagai pihak media diduga menjadi power baginya untuk melancarkan aksi-aksi penangkapan, sementara sopir-sopir minyak yang kemudian merasa berada pada posisi yang terdesak, takut, atau tidak mau repot. Mau tak mau harus melakukan upaya negosiasi, ungkapnya.
“Itu memang udah sering bang. Ya kita mau gimana lagi,” kata sang sopir
Ilustrasinya seperti berikut, contoh Salah satu oknum wartawan atau pelaku mengajak korban/sopir naik ke atas mobil Di atas mobil itu, ternyata sudah ada empat pelaku lainnya.
“Para pelaku meminta uang sambil mengancam akan membawa korban ke kantor polisi terdekat karena mengambil minyak bahan BBM solar,katanya.
Lanjutnya, Merasa takut dipolisikan, jelas dia, korban yang sempat dibawa putar-putar di jalanan sekitar hutan Desa Karetan itu mulanya akan memberi uang Rp 300 ribu. Tapi, para pelaku menolak karena sempat melihat di dompetnya banyak uang.
“Saat korban mengambil uang Rp 300 ribu, ada yang lihat lembaran uang cukup banyak di dompet dan diminta semua. Total uang yang diminta Rp 2,5 juta bahkan lebih,” jelasnya.
Dia pun heran bukan main dengan aksi oknum-oknum wartawan yang dinilai semakin gencar melajukan aksi-aksi penangkapan layaknya seorang polisi.
“Ya dak tau juga, itu medianya jelas atau idak,” ujarnya.
Atas kejadian ini masyarakat pun menjadi muncul pertanyaan besar, ada apa dengan wartawan di provinsi jambi?, dan bagaimna tanggapan dewan pers atas kejadian ini dengan bermodal Kartu Tanda Anggota (KTA) bisa menangkap serta ada kejadian kejadian yang tidak mengenakkan di jambi?.
Serta peran pemegang hukum diwilayah hukum masing masing Peran mereka diambil alih, padahal mereka bukan pemegang hukum sebenarnya malah oknum oknum wartawan yang mengandalkan KTA, bahkan bukan wilayah mereka atau memiliki kantor resmi di penempatan tugas mereka.
(Redaksi).