Home Berita Ops Sikat Intan II 2023: Polsek Karang Bintang Berhasil Amankan Pelaku Senjata...

Ops Sikat Intan II 2023: Polsek Karang Bintang Berhasil Amankan Pelaku Senjata Tajam Tanpa Izin

438
0

Tanah bumbu,peloporkrimsus.com – Karang Bintang, 24 September 2023 – Polsek Karang Bintang menjalankan operasi Ops Sikat Intan II 2023 dengan sukses, mengamankan seorang individu yang membawa senjata tajam tanpa surat izin yang sah sesuai dengan Pasal 02 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951. Kejadian tersebut berlangsung pada hari Minggu, tanggal 24 September 2023, pukul 00.20 Wita, di perkarangan rumah Sdra. SUWANDI, RT.01, Desa Karang Nunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.

Saksi-saksi kejadian adalah SELAMAT RIYANTO (39 tahun) dan RUSNI (39 tahun), keduanya merupakan anggota Kepolisian RI (Polri) yang bertugas di Aspol Polsek Karang Bintang.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu bilah senjata tajam jenis belati dengan gagang dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat muda.

Pelaku yang ditangkap dalam kejadian ini adalah AHMAD TOHIR BIN PAIMIN, seorang pria berusia 31 tahun, beragama Islam, warga negara Indonesia, suku Jawa, dan tinggal di Jalan Karang Nunggal RT.03, Desa Karang Nunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan pendidikan terakhirnya adalah SD (tidak tamat).

Pada hari Minggu, tanggal 24 September 2023, anggota Polsek Karang Bintang yang dipimpin oleh Kapolsek Karang Bintang, IPTU M. YAMIN, S.A.P., sedang menjalankan Giat Ops Sikat Intan II 2023. Saat melintas di Desa Karang Nunggal pada pukul 00.20 Wita, mereka melihat Ahmad Tohir, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata tajam jenis belati yang disembunyikan di pinggang sebelah kanan.

Selanjutnya, Sdra. AHMAD TOHIR beserta barang bukti senjata tajam diamankan dan dibawa ke Polsek Karang Bintang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Keberhasilan operasi Ops Sikat Intan II 2023 ini menunjukkan komitmen Polsek Karang Bintang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum terkait kepemilikan senjata tajam yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here