Home Berita Di Duga Proyek PJU Solar Cell BPTD XI Jatim Molor Dan Tidak...

Di Duga Proyek PJU Solar Cell BPTD XI Jatim Molor Dan Tidak Sesuai Dengan RAB

2903
0

Mojokerto, peloporkrimsus.com – Proyek pemasangan PJU Melalui Lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XI Jatim, Ditjend Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Darat di duga banyak penyimpangan serta molor alias tidak bisa PHO sesuai perjanjian kontrak, padahal anggaran yang digunakan untuk paket proyek tersebut sangat besar melalui APBN P tahun 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 7.493.940.000,00- dan dimenangkan oleh PT.WAHANA GREEN ENERGY, Dengan alamat Jl.Panglima Polim Raya, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan nilai kontrak Rp. 7.291.137.000,00-.

Berdasarkan hasil investigasi LSM PASKAL dan Wartawan Pelopor Hukum & Krimsus dilapangan terkait masalah proyek PJU Solar Cell BPTD XI Jatim di Jalan Gemekan, Jampirogo dan Mlirip, banyak ditemukan kejanggalan, selain pekerjaan tersebut molor juga diduga ada penataan terkait pemenang tender dalam proyek tersebut, karena pekerjaan tersebut sangat dipaksakan dengan anggaran yang sangat besar dan jangka waktu yang sangat singkat jarang pihak rekanan yang mau mengerjakan karena beresiko terhadap perusahaan nya apabila ada keterlambatan selain kena klaim denda juga beresiko di putus kontrak atau Blacklist.

Dilokasi sekitar proyek tidak ditemukan papan proyek sehingga melanggar ketentuan Undang-undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik, karena dana yang digunakan  untuk pekerjaan tersebut adalah hasil dari pajak yang dibayarkan oleh Rakyat jadi papan proyek seharus nya dipasang disekitar lokasi.

Paket pekerjaan tersebut baru selesai namjn dilokasi banyak lampu yang sudah mati serta tiang PJU yang miring namun dari pihak rekanan seakan tutup mata dan ada pembiaran padahal proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan, mungkin karena minim nya pengawasan dari pihak BPTD Wilayah XI Jatim, sehingga mereka tidak tahu bahwa pekerjaan yang baru selesai sudah banyak yang tidak berfungsi, sehingga tidak ada teguran kepada pihak rekanan.

Dengan adanya beberapa temuan tersebut LSM PASKAL dan Media Pelopor Hukum & Krimsus mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada kepala Balai pengelola transportasi darat wilayah XI Jatim pada tanggal 25 Juni 2019, namun sampai berita ini naik masih belum ada balasan dari instansi terkait, kepada instansi penegak hukum khusus nya Polri dan Kejaksaan mohon paket pekerjaan tersebut ditelusuri dengan tuntas, agar keinginan pemerintah untuk mensejahterakan rakyat nya bisa tercapai  tanpa ada penyimpangan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here