Home Berita Di Duga Tanah Bahu Jalan Dan Irigasi Di Jadikan Sertifikat Oleh oknum...

Di Duga Tanah Bahu Jalan Dan Irigasi Di Jadikan Sertifikat Oleh oknum PJ Dan Sekdes, Desa Glagah Porong Sidoarjo Melalui Program Prona

86
0

Sidoarjo,peloporkrimsus.com – Adanya penyalahgunaa wewenang dan jabatan oleh Mantan PJ (TOSIM) dan Carek (TAUFIK) Desa Glagah porong Sidoarjo, Di duga bekerjasama menjadikan sebidang tanah bahu jalan serta saluran irigasi RT,13 RW,03 untuk di jadikan sertifikat melalui program prona,Rabu (8/9).

Kejadian ini berawal dari sebidang tanah depan rumah anggota media Pelopor krimsus inisial (WH) 35th,di depan rumah tersebut di bangun sebuah warung kopi tepat di sisi bahu jalan serta saluran irigasi.

“Anehnya tanah tersebut sudah masuk bahu jalan serta saluran irigasi dan pada waktu PJ (TOSIM) dan carek (TAUFIK) masih sebagai perangkat Desa menjadikan tanah tersebut bersertifikat melalui program prona yang ad di Sidoarjo.

Sampai saat ini masalah tanah tersebut juga belum selesai lantaran dari pihak atas nama sertifikat belum bisa di temui dengan alasan luar kota.

Sementara itu tim Pelopor krimsus mendatangi kepala Desa Glagah (SAIFUL) ia mengatakan” Saya tidak mengetahui sama sekali permasalahan tanah tersebut,bahkan pak carek (TAUFIK) baru saja mengatakan kepada saya tentang masalah tanah bahu jalan serta irigasi yang di buat usaha warung kopi tersebut”Ucap kepala Desa Glagah Porong Sidoarjo.

Dari kejadian itu tim pelopor krimsus menemui carek (TAUFIK) ia mengatakan”Pada saat itu PJ (TOSIM) yang menjadikan tanah bahu jalan tersebut bersertifikat dengan melalui program prona,dan saya sendiri waktu itu masih menjabat sebagai perangkat Desa,”Terang Carek Desa Glagah TAUFIK.

Kami sebagai kabiro pelopor krimsus akan usut tuntas masalah ini sampai selesai,karena ini menyangkut anggota media pelopor krimsus yang depan rumahnya di tutupi warung kopi, apapun ucapan carek (TAUFIK) belum bisa kami percaya kalau masalah ini belum terselesaikan.

“Pada dasarnya sebidang tanah tersebut murni memakan bahu jalan dan irigasi tapi kenapa pihak BPN tiba-tiba mengeluarkan sertifikat buat tanah tersebut,padahal di lihat dari ukurannya saja sudah tidak bisa apalagi sampingnya sudah jelas bahu jalan dan irigasi.

Pasal 2 ayat (1), Junto Pasal 18, Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Apabila tidak ada jalan keluar tentang permasalah ini,maka kami akan melaporkan PJ (TOSIM) dan Carek (TAUFIK) ke kejaksaan dan Tipidkor,”Pungkasnya (dyt/ry).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here