Home Berita Di Duga Tidak Transparansi Terkait Harga Pembebasan Lahan Pihak BPWS Menjadi Sorotan...

Di Duga Tidak Transparansi Terkait Harga Pembebasan Lahan Pihak BPWS Menjadi Sorotan LSM PASKAL Dan Media Pelopor Hukum & Krimsus

698
0

Surabaya , PH-Krimsus : Marak nya pembangunan di segala Bidang yang dianjurkan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk kesejahteraan Rakyat banyak menuai Polemik, seperti yang terjadi di BPWS ( Badan Pengembangan Wilayah Surabaya – Madura ) terkait Pemberitaan dari media ini edisi 11 dan 12 yang berusaha mengungkap fakta harga pembebasan lahan dengan harga yang ber variasi antara satu dengan yang lain nya, hal ini membuat ketertarikan Sekretaris LSM PASKAL JATIM untuk mengungkap secara fakta mengenai perbedaan harga tersebut dengan cara mengumpulkan data Bahan Keterangan serta mengumpulkan barang Bukti untuk bisa di daftarkan Sidang Sengketa di KIP ( Komisi Informasi Pusat ), Heru Pristiyanto, SE. Sebagai Sekretaris  LSM PASKAL JTIM mengungkapkan “ semua pekerjaan proyek baik anggaran  APBD maupun anggaran APBN sifat nya harus transparansi karena dana tersebut adalah hasil dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat atau rakyat sebagai mana telah di atur dalam Undang – Undang RI No. 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ), sedangkan dalam sistem pembebasan lahan yang terjadi di Desa Sukolilo Barat dan Desa Pangpong, Kec. Labang, Kab. Bangkalan Madura berdasarkan penelusuran dan data yang kami kumpulkan sangat tidak transparansi seakan ada penataan harga maka dari itu saya bersama ketua LSM PASKAL JATIM akan membawa Kasus ini ke KIP dan kami akan tunjukan semua data yang sudah kami kumpulkan selama ini dan disitulah nanti kita gelar Data antara Pihak kami dengan pihak BPWS” ungkap nya.

Berdasarkan hasil investigasi wartawan Pelopor Hukum & Krimsus dilapangan terkait masalah pembebasan lahan tersebut di duga ada pengondisian harga karena sesama warga saja harga pembebasan nya tidak sama apalagi lahan milik perusahaan yang harga nya jauh lebih rendah dari milik masyarakat, dalam hal ini yang paling rendah harga pembebasan dialami oleh perusahaan PT.PKHI ( Perkasa Krida Hasta Indonesia ) sebab perusahaan tersebut lahan nya di hargai sekitar Rp. 495.000/m2 , maka dengan adanya harga yang terlalu rendah tersebut PT.PKHI tetap berusaha untuk melakukan upaya hukum walaupun sidang konsinyasi harga di Pengadilan Negeri Bangkalan Perusahaan tersebut kalah dengan pihak penggugat yaitu BPWS ( Badan Pengembang Wilayah Surabaya – Madura ), Dengan adanya kejadian ini Wartawan Pelopor Hukum & Krimsus akan mengawal kasus sengketa harga ini sampai tuntas karena ini menyangkut anggaran Negara maka kami sebagai sosial kontrol juga punya hak untuk menyelamatkan uang Negara dari Korupsi , Kolusi dan Nepotisme. team

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here