Bangkalan-PH,Krimsus, Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) adalah instansi yang berwenang guna pembebasan lahan, kini di soal oleh PT.PKHI (perkasa krida hasta indonesia).
Luas lahan pembebasan tahap awal sekitar 40 hektare yang terletak di desa Sukolilo Barat dan desa pangpong, Kecamatan Labang,Kabupaten Bangkalan adalah objek guna pembangunan infrastruktur, dari lahan tersebut di ketahui sebagian milik PT.PKHI dan beberapa warga. Buntut tidak transparans pihak BPWS dalam menentukan harga sebagai ganti rugi kepada PT.PKHI menjadi polemik yang berujung di meja pengadilan, Bangkalan.
Pada agenda konsiyasi sebelumnya,pihak BPWS melalui Kent Kukuh sebagai pemohon telah melampirkan berkas beberapa lembar kepada Bawono Effendi selaku Ketua Majelis Hakim, sedangkan dari pihak PT.PKHI melalui kuasa hukumnya, Alexander Frans, turut menyerahkan berkas sehingga Majelis menunda agenda konsiyasi di gelar pada pekan berikut, terjadi nya sidang tersebut karena ada ketidak wajaran dan transparansi oleh pihak BPWS terkait masalah harga pembebasan yaitu berfariasi untuk tanah masyarakat harga ganti rugi lebih tinggi dari tanah milik perusahaan jadi dengan ada nya perbedaan tersebut pihak PT.PKHI sempat melayangkan surat ke kantor BPWS untuk mempertanyakan terkait masalah perbedaan harga tersebut sampai 3 kali namun dari pihak Badan Pengembang Wilayah Suramadu ( BPWS ) tidak pernah ditanggapi bahkan tanpa komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak PT.PKHI dana ganti rugi tersebut oleh BPWS sudah di Konsinyasi di PN Bangkalan disinilah letak kurang transparansi nya pihak BPWS sebab dana yang dipakai untuk pembebasan lahan tersebut adalah dana APBN dan dana tersebut adalah hasil dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat indonesia jadi jika pembebasan lahan tersebut harga nya bervariasi dimana letak keterbukaan informasi publik sesuai aturan Undang-Undang No.14 tahun 2008 hal ini sudah jelas-jelas melanggar UU KIP apalagi dana anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah sangat besar, dalam sidang lanjutan yaitu pada hari kamis tgl. 4 mei 2017 dan pada sidang lanjutan ke.2 dimulai jam 10.30 wib hakim ketua meminta data tambahan kepada pihak BPWS yang di wakili oleh PPK Kent Kukuh serta hakim ketua meminta Data tambahan dari pihak Kuasa Hukum PT.PKHI yaitu yang di wakili oleh Ramson Hutabalian namun Data tambahan tersebut tidak sempat di bacakan atas permintaan Hakim Ketua namun langsung diminta dan Sidang pembacaan putusan di tunda pada hari senin tgl. 8 mei 2017 sidang penetapan di mulai jam 10.00 wib, hasil dari sidang putusan Hakim Ketua menyatakan bahwa mengabulkan permohonan pemohon yaitu BPWS namun dari pihak Kuasa Hukum PT.PKHI masih mengajukan Nota Keberatan secara tertulis kepada PN Bangkalan dalam hal ini kami selaku penampung aspirasi masyarakat memohon dengan sangat kepada pejabat publik untuk mempertimbangkan nota keberatan yang diajukan oleh pihak PT.PKHI demi tercapai nya suatu keadilan karena pihak PT.PKHI juga warga negara indonesia yang punya Hak dan kewajiban yang sama…(bersambung)***Team