Jambi, peloporkrimsus.com – Tim Gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi bersama anggota Satpol-PP Kota Jambi yang di pimpin Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) IPTU Edy Triharyadi melakukan pengecekan beberapa tempat gudang atas dugaan praktik penimbunan BBM Ilegal yang berada di wilayah Hukum Polresta Jambi.
Kasi Humas Polresta Jambi IPDA Deddy Haryadi, menyampaikan; Pengecekan Gudang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Ilegal didatangi satu persatu gudang berjumlah 9 (sembilan) lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dimulai dari; Gudang Nababan berlokasi di Jalan Lingkar Barat 1 berseberangan dengan gereja Santa Gregorius. Dilanjutkan pada Gudang Erik Sihite beralamat di Jalan Lingkar Barat Kecamatan Alam Barajo berlokasi di Cucian Mobil Erikson. Kemudian Gudang Dwi beralamat di Jalan Lingkar Barat Kecamatan Alam Barajo berlokasi dibelakang Cucian Mobil Naga Terang. Gudang Cane Siregar beralamat di Jalan Lingkar Barat Kecamatan Alam Barajo berlokasi disamping Dinas Peternakan Provinsi Jambi. Gudang Siregar beralamat di Jalan Lingkar Barat 2 Rt.8 Kelurahan Bahan Pete Kecamatan Alam Barajo. Gudang Jundi beralamat di Jalan Lingkar Barat 1 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo berlokasi lorong Samping Las Uda Ilman berseberangan dengan cucian Mobil Hasber. Gudang Hasber (Hasibuan bersaudara) Jalan Lingkar Barat Kecamatan Alam Barajo berlokasi di Cucian mobil Hasber Simpang Mayang. Gudang Sibarani beralamat di Jalan Lingkar Barat 1 Kecamatan Alam Barajo berjarak 400 meter dari Gudang Jundi mengarah Simpang Rimbo. Serta Gudang Rizal/ purnawirawan TNI (PT. Tiara Prima Energi) beralamat di Jalan Lingkar Barat Lorong Sawit Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo.
Setelah dilakukan pengecekan gudang tersebut; terdapat lokasi gudang dikelilingi dengan pagar seng serta tidak adanya aktifitas apapun yang ditemukan atas dugaan praktik penimbunan BBM Ilegal alias kosong maupun digudang tersebut tidak adanya orang yang dijumpai untuk dimintai keterangan.
Pengecekan kebeberapa gudang tersebut berdasarkan adanya laporan informasi yang didapat dari masyarakat mengenai adanya gudang Penimbunan BBM Ilegal serta Surat perintah Tugas dari Kapolresta Jambi Nomor:Sp.Gas/30/V/2024/ Satreskrim tertanggal 15 Mei 2024, dan Tim Gabungan juga telah melakukan kegiatan serupa dihari pertama tanggal 1 Mei 2024 di wilayah Kecamatan Jambi Timur, dan dihari kedua tanggal 8 Mei 2024 di Wilayah Kecamatan Telanaipura, serta hari ke tiga ini tanggal 15 Mei 2024 di Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
Tindakan ini merupakan upaya Kepolisian khususnya Polresta Jambi dalam memberantas kegiatan ilegal terkait penimbunan dan perdagangan BBM ilegal.(Sch)