Probolinggo,peloporkrimsus.com – Presiden joko widodo Telah mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka Penyebaran Virus Corona Atau Covid 19, Aturan-aturan itu dikeluarkan Baik dalam bentuk Peraturan Perpres, Peraturan Pemerintah (PP) hingga keputusan Presiden (Keppres).
Namun adanya Peraturan tersebut masih ada sebagian oknum-oknum yang diduga Bermain atau tebang pilih didalam memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut, Seperti yang terjadi di Pasar Muneng kacamatan Sumberasih kabupaten Probolinggo.
Inisial ST selaku Pedagang dipasar tersebut menerangkan kepada wartawan peloporkrimsus.com “saya sudah mengikuti Peraturan Pemerintah dan tidak boleh berjualan diarea pasar Namun mirisnya kenapa pedagang seperti Warung yang ada didalam pasar masih bisa berjualan ini kan tidak adil mas”, ucapnya.
Mendengar Hal tersebut Ketua Lsm Paskal Sulaiman Menyampaikan sangat Kecewa kepada kepala pasar tersebut, padahal saya sudah menghubungi melalui Telpon selulernya untuk diklarifikasi terkait hal tersebut Namun sulit untuk ditemui.
Menurut kamiĀ “Pihak kepala pasar tersebut sudah melanggar PP Nomer 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan Penanganan Covid 19 Serta Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum.”Ungkapnya”.(tim).