Bima, Peloporkrimsus.com – Aktivitas Kantor Imigrasi kls 3 B Bima, kamis (13/12/2018), sempat terhenti. Puluhan massa yang tergabung di Fron Persatuan Rakyat (FPR) melakukan aksi demo terkait dengan adanya dugaan oknum pegawai yang melakukan pungutan liar (pungli).
Dalam aksi yang dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita, pendemo mendesak kepada petinggi Imigrasi Bima agar secepatnya menindak tegas oknum yang meresahkan para pembuat pasport tersebut.
“Jangan didiamkan saja. Oknum itu harus cepat diproses. Kami merasa sangat dirugikan,” kata Koordinator lapangan (Korlap) Adi Supriadin yang biasa di sapa Japong dalam Orasinya.
Dirinya juga meminta, pihak Imigrasi juga menghapus biro-biro tidak resmi yang mempersulit warga dalam pembuatan paspor.
“Kami menduga ada permainan pihak imigrasi dengan biro bayangan. Ini membuat urusan menjadi semakin lamban,” cetusnya.
Dia meminta, kepada tim saber pungli agar menindaklanjuti permasalahan ini. karena menurutnya, hal ini akan menghambat masyarakat kota dan kabupaten bima dalam pembuatan paspor.
“Tim Saber Pungli ayo turun. Tindak oknum-oknum di tubuh Imigrasi Bima.” tuntutnya.
Andre menjelaskan, Menyikapi berbagai macam laporan dari masyarakat, terkait dengan berbagai persoalan yang ada di Imigrasi Klas 3 B Bima, terutama persoalan pengurusan dan Biaya pembuatan Paspor biasa yang 24 halaman dan 48 halaman.
“Biaya pembuatan paspor biasa yang 24 halaman dan 48 halaman, berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 45 tahun 2014, tentang jenis dan tarif atas jenis penerima Negara bukan pajak, yang berlaku pada Departemen Hukum dan Ham, yaitu dengan tarif 100 ribu rupiah, sedangkan praktek dilapangan berkisar satu juta lima ratus ribu dan dua juta rupiah” Jelas Andre. (MUCH).