Home Berita Diduga Oknum PNS Buka Usaha Tambang Pasir Silika Ilegal di Desa Bawi,...

Diduga Oknum PNS Buka Usaha Tambang Pasir Silika Ilegal di Desa Bawi, Kecamatan Kerek, Bupati Tuban Tutup Mata

8
0

Tuban,Peloporkrimsus.com – Seorang Oknum PNS Melakukan aktivitas tambang Pasir Silika Ilegal di Tuban Jawa Timur harus segera ditindak lanjuti mengingat selain merugikan pemerintah juga merugikan Negara, hal ini dilakukan oleh oknum PNS Aktif di lingkup pemerintahan Desa Wilayah Bupati Tuban, sehingga merusak Reputasi dan Kinerja Pemkab Tuban karena oknum PNS nya sudah memberikan contoh kurang baik bahkan melanggar UU No.3 Tahun 2021 Pasal 158 UU No.3/2020 Menyebutkan Penambangan tanpa izin di pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda hingga 100 Miliar, apalagi dilakukan oleh Oknum PNS seakan yang bersangkutan memberikan contoh tidak baik buat masyarakat sekitar, bisa diambil kesimpulan bahwa Bupati Tuban di Duga Tutup mata atas apa yang dilakukan anak buah nya, sehingga patut diduga ada nya tutup mata supaya memuluskan usaha anak buah nya melakukan tambang pasir Silika Ilegal di lokasi kekuasaan dan pengawasan nya.

Guna untuk melakukan penertiban terkait masalah usaha tambang pasir Ilegal Maka dibutuhkan penegak hukum yang tegas dan bermartabat serta berwibawa dari Dinas ESDM Provinsi, Satpol PP Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, serta harus melibatkan Aparatur Sipil Negara baik TNI maupun Polri untuk menindak para pengusaha tambang nakal tersebut dan apabila terdapat temuan yang memang melanggar ketentuan Hukum Maka pemilik yang sebagai seorang Oknum PNS tersebut harus diberikan tindakan tegas, selain di Jerat pidana juga Bupati Tuban harus memberhentikan nya sebagai ASN di Tempat nya bekerja.

“Oknum PNS Yaitu Saudara Ida Husni Mubarok selain di duga tidak memiliki ijin juga menggunakan Bahan Bakar Solar Subsidi untuk mengisi alat berat nya, hal ini sudah jelas-jelas melanggar ketentuan Hukum, sebab masyarakat setempat saja untuk mendapatkan BBM ber Subsidi sangat kesulitan kok malah pengusaha tambang Ilegal Milik saudara Ida Husni Mubarok bisa mendapatkan BBM Solar Subsidi dengan gampang” Cetus warga yang enggan nama nya di mediakan.

Mengingat pelaku usaha tambang diduga Ilegal ini menjalankan aksi nya dengan bebas di wilayah Hukum Polres Tuban, bahkan lalu lalang Dump Truck pengangkut Pasir Silika leluasa tanpa ada tindakan dari pihak Aparat Penegak Hukum setempat padahal sudah jelas kegiatan tersebut sudah merusak Eko sistem alam seperti Lonsor dan Banjir, Kemungkinan besar untuk ijin Analisis dampak Lalu lintas nya juga tidak ada.

Semoga dengan ada nya pemberitaan ini Bupati Tuban bersedia turun langsung kelokasi atau minimal memerintahkan anggota nya untuk Sidak turun langsung ke lapangan ngecek tambang Pasir Milik Oknum PNS yang diduga Ilegal tersebut serta jika memang ada temuan pelanggaran hukum nya di proses secara ketentuan Undang-undang yang berlaku biar ada efek jera buat pengusaha tambang ilegal tersebut, mengingat saat ini banyak bermunculan para pengusaha tambang ilegal di wilayah Jawa Timur.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here