Home Berita Diduga Pelayanan Publik Kecamatan Kademangan Buruk Dan Abaikan UU No 25 Tahun...

Diduga Pelayanan Publik Kecamatan Kademangan Buruk Dan Abaikan UU No 25 Tahun 2009.

9090
0

Probolinggo,peloporkrimsus.com -Tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia sebagaimana termasuk dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang menyelenggarakan pelayanan publik prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif, (pembukaan penjelasan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik).

Perwujudan nyatanya yakni penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan seluruh aspek masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, perizinan, dan sebagainya secara cepat, tepat, mudah, ramah, murah (bahkan gratis), keterjangkauan (jarak waktu), terbuka, profesional, kepastian hukum, kepentingan umum dan partisipatif, inilah yang disebut dengan Pelayanan Publik yang Prima.

Namun yang terjadi pada Pelayanan publik dikecamatan Kademangan kota Probolinggo DIDUGA Pelayanan sangat buruk.Pasalnya Ada salah satu warga meminta surat keterangan waris untuk pengajuan pembuatan Sertifikat dipersulit tidak mau menandatangani surat keterangan waris yang dibuat Dari kelurahan dengan Alasan sudah ada Putusan pengadilan Jadi buat apa saya tandatangi,”ucapanya”.Pujo

Mendengar hal tersebut ketua Lsm Paskal sulaiman memaparkan terkait dengan Alasan apapun Dari pihak kecamatan itu sudah tidak benar, tugas Kecamatan hanyalah Pelayanan Namun sangat disayangkan, mayoritas ASN terutama para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik belum bisa merubah kultur dan mindset kolonialisme bahwa ASN lah yang dilayani, bukan melayani. Padahal UU Pelayanan Publik (18 Juli 2009) secara jelas dan tegas telah mengatur konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan prilaku penyenggara dan pelaksana (ASN). Sanksi yang diatur dalam UU itu bagi ASN tidaklah ringan, selain pidana, untuk pelanggaran tertentu, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dapat diberhentikan sebagai ASN.

Sulaiman Menambahkan Terdapat banyak bentuk sanksi yang diatur dalam UU Pelayanan Publik, seperti misalnya teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, penurunan pangkat, dan sebagainya. Tulisan ini hanya menjabarkan tentang Sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak hormat ASN yang bersumber dari UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Sedangkan Pasal 54 ayat (8), secara utuh berbunyi “Penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri”. Dalam pasal penjelasan, diterangkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diartikan bagi pegawai negeri (ASN) adalah kehilangan statusnya sebagai ASN, bagi pelaksana di luar ASN pengenaan sanksi disamakan dengan ASN.ucapnya.(man)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here