LAMPUNG UTARA,peloporkrimsus.com –
proyek pembangunan saluran irigasi di desa Cempaka Barat Kecamatan Sungkai jaya Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diduga bermasalah, lantaran proyek yang telah menelan anggaran senilai Rp 7 miliar, total keseluruhan anggaran Rp 28.048.037.600,. bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2020 di persoal warga,
Proyek tahun 2020 milik Balai Besar wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Provinsi Lampung dikerjakan PT. Permata Maju Jaya dan konsultan supervisi PT. Putra Ara Mandiri, ketebalan lantai diduga tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB) semestinya ketebalan lantai cor 10 cm, kenyataan di lokasi pekerjaan hanya terdapat 3 sampai 4 cm. Pasangan precast atau beton cetak banyak yang telah patah serta retak-retak masih tetap digunakan lantaran diduga pekerjaan pembangunan saluran irigasi tersebut asal-asalan.
Bahkan, diduga tim pengawas tidak mengawasi secara serius saat proses pembangunan irigasi yang menghabiskan anggaran senilai Rp 7 miliar tersebut, sehingga terindikasi proyek dikerjakan tidak sesuai dengan RAB alias abal-abal, Senin (12/10/2020).
Ketika dikonfirmasi melalui via handphone Agung selaku koordinator logistik penerima barang mengatakan, terkait permasalahan Pagu anggaran Saya tidak paham, Spesifikasi pekerjaan Seperti apa Saya pun tidak mengetahui. Untuk koordinator pengawas lapangan itu Pak Een.
Ketika dipertanyakan siapa PPK dari dinas, Saya tidak tahu pak PPK nya siapa, setahu saya yang dari PU pengawas lapangannya namanya Pak Sugeng. ujar Agung
Saat dikonfirmasi tidak jauh dari lokasi pekerjaan Kepala Desa Cempaka Barat Darwan mengatakan, pekerjaan ini dimulai Kisaran bulan Juni dan Juli untuk anggaran atau nilai proyek saya tidak mengetahui. Kontraktor pelaksana nya saya pula tidak mengetahui dari mana, ujar Darwan.
Untuk warga saya sendiri, yang dilibatkan kisaran 27 orang. Pertama kali mereka datang ke sini memang sudah minta izin, menyampaikan mereka ada pekerjaan dari Balai Besar proyek resapan way irigasi Tulung Mas untuk perehapan volumenya pada saat itu jika tidak ada perubahan 7000 meter.
Saat itu, belum ada Covid, tapi kita juga belum tahu perkembangannya dan saya pula belum menanyakan pekerjaan mereka sebatas mana volumenya yang wajib mereka kerjakan tahun 2020 ini, terlebih lagi nominal. “Untuk pekerjaan mereka sendiri saya kurang jelas,” pungkas Darwan.
Mazi salah satu kakak korban mengatakan, adik saya yang bernama Supriyadi (19), mengalami kecelakaan pada saat bekerja memasang paving atau kepingan Cor beton tangannya ke himpit dengan paving tersebut, sehingga mengakibatkan luka dan kukunya lepas serta mengalami cacat.
Yang saya sesalkan, dari pihak perusahaan maupun proyek hanya mengobati dua kali dan itu pula ke Puskesmas tidak sampai sembuh.
Lukanya, pada saat itu lumayan parah tetapi tidak ada tindak lanjut ataupun jengukan dari pihak mandor/koordinator lapangan ataupun yang mempunyai proyek, imbuhnya.
Janji dari pengawas/koordinator lapangan pada saat itu, jika adik saya telah sembuh akan dipekerjakan kembali tetapi nyatanya pada saat adik saya telah sembuh. Menghubungi mereka dan ingin bekerja kembali tidak diperbolehkan dan tidak ada tanggapan dari bapak Een selaku koordinator lapangan.
Ketika dipertanyakan berapa upah dari pekerjaan adiknya yang bernama Supriyadi umur 19 tahun, ia menjawab Rp70.000 per hari, pekerjaan itu saya paham benar saya pula pernah bekerja di situ. “pertama kali itu cor besi pengunci lantai, menggunakan adukan manual tidak menggunakan molen karena telah banyak yang menegur maka sekarang telah menggunakan molen.” pungkasnya.
Pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi di desa Cempaka Barat Kecamatan Sukajaya abaikan UU K3. Menurut UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, tujuan dari K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit dikarenakan pekerjaan. Selain itu, K3 juga berfungsi untuk melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif. Masing-masing tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi, semua orang yang berada di lingkungan kerja perlu dijamin keselamatannya.
Bahaya jika salah satu proyek mengabaikan penggunaan K3. Bahaya berasal dari jenis pekerjaan/proyek yang berpotensi merusak kesehatan dan mengancam keselamatan jiwa pekerja. Contohnya, bahaya K3 jenis ini: Penerangan di lokasi kerja sangat minim yang berpotensi mengakibatkan kerusakan penglihatan. Pekerjaan pengangkutan barang atau material menggunakan manusia yang kurang hati-hati dan mengakibatkan luka atau cedera. Peralatan dan pengamanan yang kurang lengkap yang dapat mengakibatkan pekerja terluka dan cedera.
Sampai berita ini diterbitkan Een selaku koordinator pengawas lapangan dan PPK belum bisa dikonfirmasi. (Rizky/Rama)