Home Berita Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Sumsel Tetapkan Putusan berbeda Perkara yg sama.

Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Sumsel Tetapkan Putusan berbeda Perkara yg sama.

2198
0

Sumsel,peloporkrimsus.com – Dasar Kuasa Hukum tanggal 09 Oktober 2020, Saya Adv. DR ( Hc ) Sambas. SIP. SH. MH Bersama Rekan Adv. Dwi Putra. SH telah Mendaftarkan Pernyatakan Permohonan Banding Ke Pengadilan Tinggi Sumsel Palembang atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Sumsel No.19/Pdt.G/2020PN LLG tanggal 8 Oktober 2020.

Hal ini Kami Mohonkan atas Dasar Pertimbangan bahwa ada Permohonan Gugatan Pokok Perkara Pihak lain yang gugatan Perkaranya yang sama Di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau tapi Amar Putusannya yang berbeda, yaitu Putusan No. 17/Pdt.G/2017/PN Lllg tanggal 2 April 2018, Selanjutnya dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Sumsel Plg No.51/PDT/2018/PT.PLG TANGGAL 1 AGUSTUS 2018, Bahkan dikuatkan pula Putusan Mahkamah Agung RI No.485 K/Pdt/2019 tanggal 28 Maret 2019 dalam Rapat Musyawarah Hakim Agung. Mohon Doa Masyarakat.(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here