Jambi.Peloporkrimsus.com – Perusahaan perkebunan sawit PT. Ciptra Mauliya Mandiri yang merupakan perusahaan milik Asian Agri grup, di Kecamatan Muarosebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, terkesan Kangkangi Kepres no 32 tahun 1990 tentang sungai dan Peraturan Pemerintah no 32 tahun 2011 tentang sempadan sungai.
Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia, kepada media ini mengatakan, pada area HGU Perusahaan Perkebunan Sawit milik PT. CMM ini, membentang Sungai Rengas beserta anak sungainya yang mengalir dari hulu ke hilir dengan kelebaran 8 meteran lebih.
Dinding dinding tebing dan tepian sungai ini, sudah pada tergerus juga longsor disana sini akibat diterjang arus. Hal ini dikarenakan tidak adanya tumbuhan kayu sebagai penyangga lagi, ungkap Hamdi Zakaria.
Hamdi Zakaria juga katakan, di lokasi ditemukan kebenaran dari informasi warga, Pada kiri kanan sungai, juga tidak ditemukan lagi, sempadan sungai atau Len sungai sebagai konservasi.
Dengan temuan ini, tergambar bahwa pihak PT. CMM diduga telah mengangkangi Kepres no 32 dan PP no 38 tahun 2011 tentang sempadan sungai, yang semestinya Len sungai ini dipelihara sebagai konservasi, sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan dan hukum yang ada di negri ini. Sementara di sepanjang sungai dan anak sungai, ditanami pihak perusahaan perkebunan tanaman jenis sawit dengan radius 50 cm saja dari bibir sungai.
Humas dan manager perkebunan saat ingin dikonfirmasi tim ini, tidak berada di tempat.
Dengan hal demikian, tim juga telah menitipkan surat somasi sebagai bentuk konfirmasi tertulis, diberi waktu 5 hari untuk menjawab, kata Hamdi.
Jawaban dari pihak petinggi perusahaan perkebunan ini nanti, akan media ini muat pada pemberitaan selanjutnya, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media ini.(Sch).
Editor : Socheh